Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu pagi (6/8/2025). Kedatangan tim penyidik ini untuk melimpahkan berkas perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dengan terdakwa Suliyanti.
Hal itu disampaikan langsung oleh penyidik KPK, Ridho Saputra, saat dikonfirmasi wartawan di halaman PN Jambi.
“Hari ini kami melimpahkan perkara atas nama terdakwa Suliyanti, yang merupakan lanjutan dari perkara suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017,” ujar Ridho.
Suliyanti merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang menyeret banyak pihak tersebut. Dalam pelimpahan ini, KPK membawa sejumlah dokumen penting, di antaranya surat dakwaan, surat pelimpahan, dan berkas perkara lengkap.
Menurut Ridho, terdakwa saat ini juga telah resmi ditahan dan sedang dalam proses pemindahan ke Lapas Perempuan.
Sementara itu, Humas PN Jambi, Suharjo, membenarkan telah menerima pelimpahan berkas dari KPK. Namun, pihaknya masih akan melakukan proses administrasi lebih lanjut sebelum sidang perdana digelar.
"Iya, hari ini berkas sudah kami terima. Namun, masih akan dilakukan pemeriksaan administrasi sebelum nantinya ditentukan jadwal sidang," ujar Suharjo.
Kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017 sempat menjadi perhatian nasional karena melibatkan sejumlah nama besar di lingkungan legislatif dan eksekutif daerah. Dengan pelimpahan ini, persidangan terhadap Suliyanti akan segera digelar dalam waktu dekat. (*)
Add new comment