Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Baru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang melibatkan sindikat lintas daerah. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diketahui bernama Juwari (38), warga Dusun Mega Kencana, Kelurahan Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan bagian dari sindikat yang beranggotakan empat orang, dengan masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
“Sindikat ganjal ATM ini berpura-pura membantu korban yang sedang melakukan transaksi. Mereka berjumlah empat orang. Ada yang bertugas mengintip PIN ATM korban, ada yang menyiapkan ATM pengganti yang mirip dengan ATM korban,” ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, penyidik hanya mengamankan satu pelaku, sementara tiga rekannya diketahui telah lebih dulu tertangkap di kota lain dalam kasus serupa.
“Pelaku yang diamankan di Polsek Kota Baru hanya satu orang karena pelaku lainnya sudah lebih dulu ditahan di beberapa kota lain. Mereka ini sindikat yang sudah menyiapkan ATM dari berbagai bank,” tambah Kompol Jimi.
Modus yang digunakan sindikat ini terbilang rapi. Para pelaku mengganjal slot mesin ATM sehingga kartu korban tidak bisa masuk atau tidak bisa keluar. Saat korban panik, mereka berpura-pura membantu lalu menukar kartu asli dengan kartu palsu yang sebelumnya telah disiapkan. Setelah mendapatkan kartu asli serta PIN korban, pelaku lain kemudian menguras isi rekening dari ATM berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, Juwari mengaku merupakan residivis kasus serupa di Surabaya. Untuk wilayah Jambi, ia mengklaim baru sekali beraksi, tepatnya pada Senin, 24 Juni 2024 di kawasan Mayang Mangurai. Dalam kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp20 juta, yang kemudian dibagi rata oleh para pelaku.
“Saat itu korban hendak menarik uang namun kartunya tidak bisa masuk ke mesin. Pelaku kemudian menawarkan bantuan hingga akhirnya kartu korban tertukar tanpa disadari. Beberapa menit kemudian, korban menerima notifikasi penarikan dana sebesar Rp20 juta,” jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Kota Baru bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Gajah Timur. Polisi kemudian memburu pelaku hingga ke Lampung Timur dan berhasil menangkap Juwari tanpa perlawanan di Dusun Mega Kencana, Rajabasa Lama.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kota Baru dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. (*)
Add new comment