Jambi – Persidangan kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (BNI) untuk PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yang diduga memanipulasi dokumen pengajuan kredit hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (1/12/2025), dan dipimpin langsung tim jaksa penuntut umum dari Kejari Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengungkapkan bahwa para terdakwa terbukti berperan aktif dalam pengajuan kredit investasi dan modal kerja PT PAL tahun 2018–2019 yang sejak awal diduga cacat prosedur.
“Para terdakwa bersama-sama dan bermufakat melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi dokumen untuk memperoleh fasilitas investasi dan modal kerja dari PT BNI, yang kemudian digunakan tidak sesuai peruntukannya,” jelas Noly.
Jaksa merinci peran sekaligus tuntutan masing-masing terdakwa dalam perkara yang menyeret jajaran direksi PT PAL serta pejabat BNI SKM Palembang.
1. Rais Gunawan – Senior Relationship Manager PT BNI SKM Palembang
Rais dinilai berperan memuluskan proses kredit dengan menyetujui sejumlah dokumen tanpa verifikasi mendalam.
Tuntutan jaksa:
- 3 tahun penjara
- Denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan
- Biaya perkara Rp5.000
- Barang bukti nomor 1–451 digunakan dalam perkara Victor Gunawan
2. Victor Gunawan – Direktur Utama PT PAL
Victor disebut menjadi aktor kunci pengajuan kredit dengan data tidak sesuai kondisi keuangan perusahaan.
Tuntutan jaksa:
- 5 tahun penjara
- Denda Rp200 juta subsider 5 bulan
- Uang pengganti Rp10,3 miliar
- Jika tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan inkrah, harta disita dan dilelang
- Jika masih kurang, tambahan pidana 3 tahun penjara
- Barang bukti 1–451 digunakan dalam perkara Wendy Haryanto
3. Wendy Haryanto – Mantan Direktur Utama PT PAL
Wendy diduga berperan dalam pengelolaan dan penggunaan dana kredit yang tidak sesuai peruntukan.
Tuntutan jaksa:
- 3 tahun penjara
- Denda Rp200 juta subsider 4 bulan
- Uang pengganti Rp79,26 miliar
- Diperhitungkan dari aset sitaan negara, meliputi:
• 6 bidang tanah seluas 163.285 m²
• Pabrik kelapa sawit kapasitas 45 ton/jam
• Kantor, mess, dan mesin produksi milik PT PAL
- Diperhitungkan dari aset sitaan negara, meliputi:
- Jika hasil lelang melebihi nilai uang pengganti, dipakai untuk menutup kerugian negara
- Jika masih kurang, Wendy wajib menjalani pidana tambahan 2 tahun penjara
Pabrik kelapa sawit dan aset lain tercatat kini dirampas untuk negara dan digunakan dalam proses hukum kelanjutan tersangka lainnya.
Selain tiga terdakwa, dua tersangka lainnya juga sudah ditahan, yakni:
- BK – Komisaris Utama PT PAL
- AR – Komisaris PT PAL
Keduanya ditahan di Lapas Kelas II B Jambi. Kasus ini diperkirakan belum selesai karena penyidik disebut terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang hingga merugikan negara.
Sidang akan dilanjutkan pada 15 Desember 2025 dengan agenda pleidoi atau pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya.
“Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil,” tegas Noly.
Perkara kredit PT PAL menjadi satu dari kasus korupsi terbesar di Jambi tahun ini, dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar dan aset rampasan yang mencakup pabrik sawit berskala besar.(*)
Add new comment