Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan kebun sawit Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Tebo melalui Kasatreskrim Iptu Rimhot Nainggolan, Minggu (7/12/2025).
Kasus ini bermula dari laporan korban, Ratna Dewi (38), seorang bidan asal Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay. Korban melapor ke Polres Tebo setelah sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya hilang di dekat pondok kebun sawitnya. Motor tersebut ditinggal sekitar pukul 15.00 WIB, dan ketika korban kembali pada pukul 17.00 WIB, kendaraan sudah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, yakni Ruslan (45), seorang petani yang tinggal di Dusun Bulian Raya, Desa Sungai Rambai. Pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang duduk di depan rumahnya.
“Tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar Iptu Rimhot Nainggolan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BH 6949 CR, serta STNK asli atas nama korban.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polres Tebo memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Add new comment