Kerinci – Polres Kerinci mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi Jumat malam, 28 November 2025, di Jalan Umum Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci. Aksi tawuran remaja itu melibatkan lebih dari 20 orang dan berujung pada luka serius terhadap tiga korban.
Kasus bermula dari ajakan duel melalui WhatsApp oleh anak berinisial AK. Pada pukul 22.45 WIB, tiga anak korban—MF, FF, dan AK—melintas dari Desa Koto Iman menuju Tanjung Tanah dan bertemu kelompok pelaku yang telah berkumpul lebih dulu.
Kelompok tersebut langsung mengejar para korban menggunakan sepeda motor. Dua pelaku, MW dan MAR, bahkan membawa senjata tajam: MW dengan celurit, dan MAR dengan samurai.
Tiba di lokasi kejadian, pengeroyokan pun terjadi. Berdasarkan visum, korban MF mengalami luka robek di kepala dan patah tulang bahu kanan. Korban FF menderita luka gores di siku kiri, sedangkan AK mengalami luka gores di lengan kanan dan siku kiri.
Dalam penyelidikan awal, Polres Kerinci mengamankan 17 anak. Namun setelah gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti, hanya 6 orang yang ditetapkan sebagai anak pelaku, yakni MW, MAR, MKA, MI, MF, dan AAR. Sebanyak 11 anak lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.
Barang bukti yang disita antara lain 1 bilah celurit, 1 bilah samurai, 1 batang bambu, 1 HP Redmi 10A, serta dua sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Vixion.
Dua pelaku—MW dan MAR—dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. Selain itu, para pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman sampai 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Kerinci mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan gawai dan lingkungan pergaulan.
“Anak di bawah umur adalah tanggung jawab keluarga. Perhatian orang tua sangat penting untuk mencegah anak terlibat dalam pergaulan negatif,” tegasnya.
Polres Kerinci memastikan proses hukum berjalan profesional dan mengedepankan prinsip perlindungan anak, baik sebagai korban maupun saksi.(*)
Moynafi
Add new comment