Kemenkeu Turun Tangan, Pemprov Jambi Didorong Manfaatkan Skema KPBU untuk Infrastruktur

WIB
IST

Jambi - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Pemerintah Provinsi Jambi hari ini menggelar acara penting untuk membahas terobosan pembiayaan infrastruktur daerah. Bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi menyelenggarakan "Diseminasi Pengelolaan KPBU Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2024" pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Acara akan berlangsung pukul 08.00 WIB. Tujuannya, untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Sesuai undangan resmi bernomor UND-70/WPB.06/2025, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung pembiayaan kreatif untuk memperkuat sumber pendanaan program dan kegiatan pembangunan di Jambi.

Tema yang diusung adalah "Mewujudkan Infrastruktur Berkelanjutan dengan Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel melalui Skema KPBU".

Ketua Harian Tenaga Ahli Gubernur (TAG) Jambi, Dr. Ridwansyah, mengungkapkan TAG menjadi salah satu inisiator utama dari kegiatan ini. Ia menegaskan skema KPBU akan didorong untuk membiayai proyek-proyek strategis di Jambi.

"Kegiatan ini merupakan salah satu yang diinisiasi TAG untuk membantu pemerintah daerah dalam skema pembiayaan pembangunan daerah," kata Ridwansyah.

"Salah satu yang akan didorong adalah pengerukan Sungai Batang Hari dengan skema KPBU. Proyek ini membutuhkan pendanaan besar dan KPBU bisa menjadi solusinya," tegasnya.

Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dinilai bisa menjadi solusi untuk membangun berbagai fasilitas publik lainnya seperti rumah sakit, jalan, hingga jembatan.

Lantas, bagaimana swasta bisa membangun rumah sakit atau jalan milik pemerintah?

Pada dasarnya, skema KPBU adalah kontrak kerja sama jangka panjang antara pemerintah dan swasta. Pihak swasta akan mendanai, membangun, dan seringkali mengoperasikan infrastruktur tersebut.

Misalnya, jika Pemda ingin membangun rumah sakit baru. Dengan APBD yang terbatas, Pemda bisa menggandeng investor swasta. Pihak swasta akan menanggung seluruh biaya pembangunan dan penyediaan alat kesehatan. Sebagai gantinya, Pemda akan membayar investor secara berkala (skema Availability Payment) selama masa kontrak, misalnya 25 tahun, asalkan rumah sakit tersedia dengan standar layanan yang telah disepakati.

"Jadi beban APBD tidak berat di depan. Biaya investasi yang besar di awal itu ditanggung dulu oleh swasta, pemerintah tinggal membayar cicilan jasa layanan," jelasnya.

Model serupa berlaku untuk jalan atau jembatan. Untuk jalan tol, swasta bisa membangun dan mengembalikan investasinya dari pendapatan tarif tol. Sementara untuk jalan non-tol, pemerintah bisa menggunakan skema pembayaran berkala seperti pada proyek rumah sakit.

Dengan demikian, pemerintah dapat mempercepat pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat tanpa harus menunggu APBD mencukupi. Skema ini dipandang sebagai terobosan untuk mengejar ketertinggalan pembangunan di daerah.

Peran strategis TAG dalam acara ini juga terlihat dari alokasi 13 kursi peserta untuk Tenaga Ahli Gubernur dan penunjukan perwakilannya sebagai penanggap resmi dalam sesi diskusi.

Acara ini dirancang dengan agenda yang padat dan komprehensif, dibuka langsung oleh Gubernur Jambi. Kepala Kanwil DJPb Jambi, Tunas Agung Jiwa Brata, akan menyampaikan welcome speech. Diikuti pidato kunci (keynote speech) dari Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI) Kemenkeu.

Dua pembicara utama dihadirkan untuk memberikan materi. Sesi pertama diisi Agus Sunaryo Kepala Bappeda Provinsi Jambi yang memaparkan "Rencana Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Provinsi Jambi". Sesi kedua dibawakan Yonathan Setianto Hadi yang mengupas tuntas "KPBU Sebagai Alternatif Pendanaan Penyediaan Infrastruktur".

Peserta yang hadir merupakan para pengambil kebijakan dari seluruh Jambi. Daftar undangan mencakup Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta para kepala dinas/badan kunci seperti Bappeda, BPKAD, DPMPTSP, dan PUPR dari tingkat provinsi, Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, hingga Kerinci. Kalangan dunia usaha yang diwakili Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta akademisi dari lima universitas besar di Jambi juga turut diundang, antara lain dari Universitas Jambi (UNJA), UIN Sulthan Thaha Saifuddin, dan Universitas Batanghari (UNBARI).

Untuk memastikan para peserta tidak hanya memahami konsep, acara ini dilanjutkan dengan sesi Coaching Clinic pada siang hari setelah Ishoma. Sesi pendampingan teknis ini secara khusus membahas implementasi PMK Nomor 68 Tahun 2024, dengan pemateri Ramli Indrasyah Lubis.

Dalam surat undangannya, Kanwil DJPb Jambi juga menekankan komitmen institusi untuk menjaga integritas dan mendukung penuh implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM).(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network