Keinginan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 'pulang' atau kembali bekerja di lembaga antirasuah mendapat respons dari pimpinan. Namun, KPK belum memberi lampu hijau dan memilih menunggu hasil sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Para mantan pegawai ini adalah mereka yang didepak beberapa tahun lalu karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati keinginan para mantan pegawai tersebut. Namun, saat ini ada proses hukum yang berjalan di KIP terkait data hasil TWK yang menjadi pangkal pemecatan mereka.
"Kita sama-sama tunggu, kita sama-sama hormati prosesnya di KIP sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam penyelesaian sengketa informasi," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).
Menurut Budi, hasil sidang di KIP menjadi kunci. Sidang itu akan menguji apakah data TWK yang selama ini tertutup bisa dibuka untuk publik atau tidak. Sebelum ada putusan, KPK belum bisa memastikan apakah permintaan para eks pegawai dapat dikabulkan.
"Di mana sengketa informasi ini dan untuk menguji apakah informasi yang diuji tersebut bisa dibuka atau tidak untuk publik atau untuk pemohon," jelas Budi.
Di sisi lain, para mantan pegawai yang kini tergabung dalam IM57+ Institute bersuara bulat. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menegaskan bahwa keinginan mereka hanya satu: kembali ke KPK.
"Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak," tegas Lakso di Jakarta.
Lakso menjelaskan, gugatan di KIP adalah bagian dari perjuangan besar untuk memulihkan hak mereka. Pembukaan data TWK diyakini bisa menjadi amunisi tambahan agar mereka bisa kembali bekerja di KPK. Namun, ia menyayangkan proses yang berjalan lambat.
"KIP hingga kini belum memberikan data terkait TWK kepada para pegawai. Padahal, pemecatan sudah berlangsung selama empat tahun," keluhnya.(*)
Add new comment