Jambi - Pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi Pasar Angso Duo Jambi terus dipacu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tancap gas memeriksa puluhan saksi untuk membongkar praktik rasuah di pasar induk terbesar di Jambi itu.
Hingga Rabu (26/11/2025), tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jambi tercatat telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi dari berbagai unsur. Salah satu figur penting yang turut digarap penyidik adalah Direktur PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), Nur Jatmiko.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, membenarkan pemeriksaan maraton itu. Ia menegaskan langkah ini diambil untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan penyimpangan uang retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah.
"Sejauh ini sudah 30 saksi yang kami periksa, termasuk Nur Jatmiko," kata Soemarsono kepada wartawan.
Selain memeriksa saksi secara intensif, tim Pidsus juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Angso Duo. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang dianggap krusial.
Barang bukti tersebut kini tengah didalami untuk menelusuri alur pengelolaan retribusi serta menghitung potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditimbulkan.
"Dokumen yang kami amankan masih dianalisis," jelasnya.
Namun, saat disinggung mengenai calon tersangka dalam kasus ini, Soemarsono masih irit bicara. Ia meminta publik dan awak media untuk bersabar karena proses penyidikan masih terus berjalan dinamis.
"Semuanya masih dalam proses, pantau terus perkembangannya ke depan," pungkasnya.(*)
Add new comment