“Alam takambang jadi guru, tetapi manusialah yang wajib menjaganya.” kata Bang Awin. TAG Gub. JAMBI Tahun 2025
Oleh : Dr. FAHMI RASID
LAM PROVINSI JAMBI.
Di tengah derasnya arus pembangunan dan perubahan sosial yang berjalan begitu cepat, satu pertanyaan penting kembali mengetuk kesadaran kita: apakah kota yang kita tinggali sudah benar-benar nyaman bagi kita semua? Pertanyaan ini bukan sekadar refleksi, tetapi juga ajakan bagi seluruh masyarakat Jambi untuk melihat kembali betapa pentingnya kualitas lingkungan dalam menjamin kenyamanan hidup, keberlanjutan peradaban, dan masa depan generasi kita.
Sebagai Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi, kami memandang bahwa hubungan antara manusia dan alam bukanlah hubungan fungsional semata, melainkan hubungan moral dan kultural yang diwariskan oleh leluhur. Alam yang terjaga adalah bagian dari martabat masyarakatnya. Kota yang nyaman bukanlah karya pemerintah semata, melainkan buah gotong royong seluruh elemen yang tinggal di dalamnya.
Kenyamanan Kota adalah Hak, tetapi Perlu Dijaga Bersama
Kenyamanan sebuah kota tidak diukur hanya dari megahnya bangunan, panjangnya jalan, ataupun ramainya pusat kegiatan ekonomi. Kota yang benar-benar nyaman adalah kota yang memberi ruang hidup yang sehat dan selaras bagi warga: udaranya bersih, ruang terbukanya memadai, jalannya teduh oleh pepohonan, dan lingkungannya bebas dari tumpukan sampah.
Untuk itu, keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi fondasi penting dalam menciptakan kenyamanan kota. RTH bukan hanya sekadar taman atau pepohonan yang ditanam untuk hiasan; ia adalah paru-paru kota, penjaga kualitas udara, penyejuk psikologis masyarakat, sekaligus ruang interaksi sosial yang memperkuat harmoni antarwarga. Pohon-pohon yang kita tanam hari ini adalah peneduh masa depan anak-anak kita.
Jambi sebagai kota yang beriklim tropis lembab sangat membutuhkan tutupan hijau yang memadai. Tanpa itu, panas akan semakin ekstrem, kualitas udara menurun, dan kenyamanan masyarakat terganggu. Kita tentu tidak ingin hanya merasakan “kota besar” tetapi tidak merasakan “kota nyaman”.
Menanam Pohon Adalah Investasi Peradaban
Pepatah adat mengingatkan kita: “Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung, di situ pula alam dijaga.” Pohon adalah simbol kehidupan. Saat sebuah kota menanam pohon, sesungguhnya kota itu sedang menanam harapan, kesejukan, dan keberlanjutan.
Menanam pohon bukan hanya pekerjaan dinas pemerintah atau program seremonial semata. Ia adalah kewajiban moral seluruh warga. Bayangkan betapa indahnya Jambi jika setiap rumah menanam satu pohon peneduh, setiap kantor menanam minimal dua, setiap sekolah lima, dan setiap perkantoran pemerintah sepuluh. Dalam satu tahun saja, ribuan pohon baru akan tumbuh dan mengembalikan identitas Jambi sebagai daerah yang hijau, tenang, dan ramah lingkungan.
Ingatlah, satu pohon dewasa dapat menghasilkan oksigen untuk 2–3 orang. Maka menanam pohon sama artinya menjaga napas sesama.
Mengelola Sampah Adalah Tanggung Jawab Bersama
Salah satu masalah terberat perkotaan adalah sampah yang tidak terkendali. Sampah bukan sekadar persoalan estetika, tetapi persoalan kesehatan, kenyamanan, dan peradaban. Kota yang tidak mampu mengelola sampah adalah kota yang tidak mampu menjaga dirinya.
Untuk itu, pemerintah telah menetapkan aturan penting bahwa waktu pembuangan sampah bagi masyarakat adalah mulai pukul 18.00 hingga 05.00 pagi. Mengapa?
Agar pada siang hari kota tampak bersih, indah, dan nyaman. Tidak ada lagi pemandangan tumpukan sampah yang diserakkan oleh angin, binatang liar, ataupun air hujan. Ketertiban waktu pembuangan sampah bukanlah aturan yang menyulitkan, melainkan mekanisme untuk menjaga wajah kota agar tetap layak dihuni.
Namun aturan hanyalah aturan jika masyarakat tidak patuh. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh warga Jambi untuk mematuhi waktu pembuangan sampah tersebut. Buanglah sampah pada waktunya, pilahlah sampah organik dan anorganik, kurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan jadilah teladan bagi tetangga serta keluarga.
Kota yang bersih dimulai dari rumah yang bersih.
Risiko Besar Jika Kita Lalai: Banjir Menanti di Depan Mata
Kita tidak boleh menutup mata bahwa risiko dari pengabaian lingkungan sangatlah besar. Perubahan iklim global telah menunjukkan dampaknya dengan nyata. Sumatra sudah merasakan banjir besar yang merusak pemukiman, merendam fasilitas umum, bahkan mengancam keselamatan masyarakat. Ini bukan sekadar musibah alam, tetapi juga pesan keras bahwa kita harus memperbaiki cara kita memperlakukan lingkungan.
Jika pohon terus ditebang, jika sampah terus dibuang sembarangan, jika drainase tersumbat, maka banjir bukan lagi ancaman tetapi kepastian. Kita harus belajar dari peristiwa itu. Kota Jambi dan Provinsi Jambi harus bergerak cepat, dan gerakan itu hanya mungkin jika masyarakat terlibat.
Mitigasi bencana tidak dimulai ketika air sudah naik, melainkan dimulai ketika kita menanam pohon, mengelola sampah, dan merawat lingkungan setiap hari.
Masuk dalam Dokumen RPJMD: Bukti Keseriusan Pemerintah
Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kota Jambi telah memasukkan pembangunan lingkungan hidup, penyediaan dan peningkatan kualitas ruang terbuka hijau, penguatan ketahanan bencana, serta pengelolaan sampah berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD Provinsi Jambi dan RPJMD Kota Jambi.
Ini membuktikan bahwa upaya menciptakan kota yang nyaman bukan hanya wacana, tetapi sudah menjadi kebijakan resmi daerah. Namun, dokumen hanya akan menjadi kertas tanpa nilai jika masyarakat tidak bergerak bersama untuk mewujudkannya.
RPJMD adalah rencana. Masyarakat adalah pelaksana peradaban.
Kerja Sama Semua Elemen Masyarakat
Pada akhirnya, kota yang nyaman adalah hasil kerja sama seluruh pihak:
Pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan penyedia infrastruktur,
tokoh adat dan tokoh masyarakat sebagai penjaga nilai dan teladan moral,
dunia pendidikan sebagai pembentuk budaya lingkungan,
pelaku usaha sebagai pihak yang bertanggung jawab atas limbah dan CSR lingkungan,
serta masyarakat sebagai pelaku utama kebersihan dan perawatan ruang hidup.
Jambi yang bersih, hijau, nyaman, dan sehat bukan hanya mimpi. Ia adalah janji yang bisa kita wujudkan bersama.
Sebagai LAM Provinsi Jambi, kami mengajak seluruh warga:
Mari tanam pohon, jaga lingkungan, kelola sampah dengan benar, dan patuhi aturan pembuangan sampah. Mari menjadi masyarakat yang tidak hanya tinggal di kota, tetapi juga merawat kotanya.
Karena kota yang nyaman adalah cerminan masyarakatnya.
Dan lingkungan yang terjaga adalah warisan terbaik bagi anak cucu kita.
“Alam takambang jadi guru, tetapi manusialah yang wajib menjaganya.”
REFERENSI :
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
– Mengatur kewajiban setiap kota memiliki minimal 30% Ruang Terbuka Hijau (RTH), terdiri dari RTH publik dan privat. Dasar hukum utama bagi pentingnya tutupan hijau di perkotaan. - Permen PU No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan
– Menjelaskan fungsi ekologis, sosial, arsitektural, dan ekonomi dari ruang terbuka hijau, termasuk manfaat mitigasi banjir dan peningkatan kualitas udara. - RPJMD Provinsi Jambi 2021–2026 dan RPJMD Kota Jambi
– Memuat arah kebijakan lingkungan hidup, pengelolaan sampah, sistem drainase terpadu, serta peningkatan kualitas ruang terbuka hijau sebagai program prioritas pembangunan jangka menengah. - IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) Report, 2023
– Menyebutkan bahwa peningkatan intensitas hujan ekstrem di Asia Tenggara berkorelasi kuat dengan berkurangnya tutupan vegetasi dan buruknya manajemen drainase perkotaan. Relevan dengan meningkatnya kejadian banjir di wilayah Sumatra. - KLHK – Status Lingkungan Hidup Indonesia (SLHI) 2023
– Menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang tidak tertib, terutama sampah rumah tangga, merupakan penyebab utama penyumbatan saluran air dan pemicu banjir di kota-kota besar. - BPS – Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2022–2023
– Memberikan data bahwa kota yang memiliki tutupan RTH memadai memiliki kualitas udara lebih baik, suhu permukaan lebih rendah, dan tingkat kenyamanan termal lebih stabil. - Kajian ITB – LPPM ITB “Masterplan RTH Perkotaan”, 2019
– Menguraikan bahwa pohon peneduh di perkotaan dapat menurunkan suhu udara hingga 2–5°C serta meningkatkan kenyamanan psikologis masyarakat secara signifikan. - Best Practices Pengelolaan Sampah Perkotaan, JICA – KemenPU, 2020
– Menguatkan konsep waktu pembuangan sampah malam hari sebagai metode efektif menjaga kota tetap bersih di siang hari serta mengoptimalkan ritme pengangkutan truk sampah.
Add new comment