Jambi - Sidang kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kerinci kembali bergulir panas di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh secara tegas menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh empat terdakwa.
Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU menilai keberatan yang disampaikan kubu terdakwa tak memiliki landasan hukum yang kuat. Jaksa menyebut argumen dalam eksepsi tersebut cenderung asumtif dan sudah melenceng masuk ke dalam pokok perkara.
"Kami pada intinya menolak semua nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa karena sudah memasuki materi pokok perkara," ujar Jaksa Tommy Ferdian saat membacakan tanggapan resminya di persidangan, Kamis (11/12/2025).
Tommy menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun untuk terdakwa Heri Cipta dan tiga rekannya sudah dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Oleh karena itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk mengabaikan eksepsi tersebut dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
Salah satu poin krusial yang menjadi keberatan pihak terdakwa adalah tidak ditetapkannya 12 anggota DPRD Kerinci sebagai tersangka. Penasihat hukum terdakwa menilai ada ketimpangan hukum, mengingat para wakil rakyat itu disebut-sebut memiliki peran kunci namun seolah tak tersentuh.
Menanggapi "serangan" tersebut, Jaksa Tommy dengan santai menjelaskan bahwa status ke-12 anggota dewan itu saat ini masih sebagai saksi. Menurutnya, peran mereka akan digali lebih dalam saat persidangan memasuki materi pembuktian.
"Terkait anggota dewan tersebut, itu sudah masuk ke pokok materi perkara. Itu ranahnya nanti pada saat pembuktian, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi," jelas Tommy.
Sebelumnya, kubu terdakwa Heri Cipta merasa diperlakukan tidak adil dalam penetapan tersangka kasus ini. Mereka memprotes mengapa hanya kliennya yang diseret ke meja hijau, sementara pihak lain yang dianggap turut andil masih bisa bernapas lega.
Kini, nasib eksepsi para terdakwa berada di tangan Majelis Hakim. Apakah sidang akan berlanjut ke pembuktian atau kandas di putusan sela? Kita tunggu saja.(*)
Add new comment