Jambi - PT Lutfi Azimigas Barokah melenggang mulus menjadi pemasok tunggal bahan bakar minyak (BBM) untuk armada pengangkut sampah milik Pemerintah Kota Jambi di tahun 2025.
Tanpa melalui riuh rendah kompetisi tender terbuka, perusahaan yang mengelola SPBU di kawasan Bagan Pete ini mengamankan kontrak senilai Rp 2,8 miliar (tepatnya Rp 2.897.405.100). Kontrak penyediaan energi solar ini berlangsung nyaris setahun penuh, mulai Februari 2025 hingga Januari 2026.
Mulusnya langkah perusahaan ini terjadi karena Pemkot Jambi menggunakan metode Pengadaan Dikecualikan (Exempted Procurement). Sebuah mekanisme di mana pemerintah bisa menunjuk penyedia barang/jasa tanpa lelang umum, dengan alasan barang tersebut memiliki tarif resmi atau karakteristik khusus pasar.
Apa itu Metode Pengecualian?
Dari data yang dihimpun, secara normatif, metode Pengadaan Dikecualikan memang diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Metode ini lazim digunakan untuk belanja rutin yang harganya sudah dipatok pemerintah (seperti listrik PLN atau BBM Pertamina) atau jasa yang mengikuti mekanisme pasar mapan (seperti tiket pesawat atau hotel).
Logikanya sederhana. Karena harga solar subsidi maupun non-subsidi sudah ditetapkan pemerintah, maka kompetisi harga lewat tender dianggap tidak relevan. Siapapun penyedianya, harganya akan sama. Atas dasar itulah, metode "pengecualian" ini diambil sebagai jalan pintas administrasi.
Mengapa BBM Masuk Kategori Ini?
Kasus kontrak BBM Sampah Kota Jambi adalah contoh paling nyata penggunaan metode ini. Alasannya karena Harga Sudah Diatur Pemerintah. Harga BBM (khususnya Solar/Pertalite untuk operasional dinas) sudah dipatok oleh pemerintah pusat/Pertamina. Tidak mungkin dilakukan tender untuk "menawar" harga BBM menjadi lebih murah dari harga resmi. Oleh karena itu, kompetisi harga gugur.
Kemudian menyangkut Ketersediaan dan Lokasi. Pemilihan penyedia biasanya lebih didasarkan pada lokasi SPBU yang paling strategis dengan rute truk sampah dan jaminan ketersediaan stok, bukan pada "banting harga".
Namun, perlu pembuktian lebih lanjut apakah PT Lutfi Azimigas Barokah masuk kategori lokasi strategis ini. Berdasarkan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), berikut adalah kriteria dan contoh detil pengadaan yang boleh menggunakan metode pengecualian, seperti yang diterapkan pada PT Lutfi Azimigas Barokah:
1. Barang/Jasa dengan Tarif Resmi Pemerintah Ini adalah kategori yang paling sering ditemui. Karena tarifnya sudah fixed (tetap), maka tidak perlu dilelang.
- Contoh: Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), pembayaran tagihan listrik (PLN), tagihan telepon/internet (Telkom), dan air bersih (PDAM).
2. Praktik Bisnis yang Sudah Mapan (Business Practices) Pengadaan yang mengikuti mekanisme pasar yang sudah umum dan tidak bisa diubah oleh aturan birokrasi pemerintah.
- Contoh Akomodasi: Pemesanan hotel (harga publish rate atau corporate rate), sewa gedung rapat.
- Contoh Transportasi: Pembelian tiket pesawat (mengikuti harga maskapai yang fluktuatif), tiket kereta api, atau sewa kapal.
- Contoh Jasa Profesi: Jasa notaris, jasa advokat/pengacara, atau kurator seni.
3. Pengadaan pada Badan Layanan Umum (BLU) Pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang berstatus BLU/BLUD (seperti Rumah Sakit Daerah atau Perguruan Tinggi Negeri) memiliki fleksibilitas tersendiri yang dikecualikan dari aturan umum.
- Contoh: Pembelian obat-obatan mendesak di RSUD atau pengadaan bahan praktikum di Universitas Negeri.
4. Pengadaan Berdasarkan Tarif Publikasi Luas Barang atau jasa yang harganya sudah terpampang jelas di katalog pasar atau media massa dan berlaku untuk umum.
- Contoh: Berlangganan koran/majalah, pemasangan iklan di media massa, atau pelatihan/kursus terbuka (public training).
Dengan skema Pengadaan Dikecualikan ini, penunjukan PT Lutfi Azimigas Barokah sebagai penyedia tunggal BBM sampah dianggap sah secara regulasi, selama harga yang dibayarkan sesuai dengan tarif resmi BBM yang berlaku dan volume yang disalurkan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, kendati secara regulasi dimungkinkan, bukan berarti proses penunjukan langsung ini kebal dari pengawasan. Apakah penunjukan PT Lutfi Azimigas Barokah benar-benar murni didasarkan pada aspek teknis—seperti efisiensi jarak SPBU dengan TPA Talang Gulo dan jaminan ketersediaan stok? Atau ada karena hal lain?
Masyarakat menanti bukti bahwa uang rakyat Rp 2,8 miliar ini benar-benar dibelanjakan secara akuntabel, bukan sekadar stempel legalitas di atas kertas.(*)
Add new comment