Blak-blakan di Sidang, Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Ngaku Diperas Oknum Dewan: Tak Bayar, Anggaran Tak Ketok Palu

WIB
IST

Jambi - Drama persidangan kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci yang merugikan negara Rp 2,7 miliar memasuki babak baru yang memanas.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (2/2/2026), borok praktik "upeti" antara eksekutif dan legislatif akhirnya terbongkar. Para terdakwa yang sebelumnya bungkam, kini kompak "bernyanyi" soal aliran dana haram ke anggota DPRD Kerinci.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, yang duduk di kursi pesakitan, membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengaku kerap diperas oknum dewan dengan modus minta "uang bensin" agar anggaran proyek PJU disahkan.

"Jika tidak saya berikan, paket (PJU) ini tidak mau disahkan oleh anggota dewan," ungkap Heri Cipta blak-blakan di hadapan Majelis Hakim.

Usai persidangan, Heri Cipta memperjelas bagaimana modus para wakil rakyat itu menagih jatah. Ia menyebut, setelah anggaran disahkan, oknum dewan kerap menerornya untuk meminta imbalan jasa.

"Kami sudah bantu mengesahkan anggaran Bapak, bantulah kami beli bensin. Itu yang tidak pasti, kadang dikit kadang banyak (nominal yang diminta)," ujar Heri menirukan ucapan oknum dewan tersebut.

Meski enggan menyebut nama spesifik, Heri memberikan kode keras bahwa permintaan itu datang dari mitra kerja Dishub, yakni Komisi III DPRD Kerinci.

"Itu datang dari para komisi, ada utusannya. Itu bukan rahasia umum lagi, mau diberitakan atau tidak, orang sudah tahu semua (orang lah tau galo)," cetusnya kepada wartawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Yogi Purnomo, juga membongkar bukti digital berupa percakapan WhatsApp dan sebuah flashdisk.

Dalam bukti tersebut, terdakwa Nel Edwin terungkap menyerahkan file berisi nama-nama 5 perusahaan rekanan kepada terdakwa Yuses Alkadira. Dokumen dalam flashdisk itu ternyata bukan sembarang data, melainkan daftar "titipan" penguasa.

Saat dicecar Jaksa, Nel Edwin tak bisa mengelak. Ia mengakui dokumen 5 perusahaan itu didapat dari rekanan atas pesanan anggota dewan.

"Dari rekanan dikumpulkan jadi satu, kemudian dikasihkan ke Yuses," aku Nel Edwin.

Satu hal yang menjadi sorotan tajam JPU adalah inkonsistensi sikap para terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, saat dikonfrontasi langsung dengan saksi anggota dewan, para terdakwa (Jefron, Gunawan, Sarfano, Heri Cipta) membenarkan bantahan dewan yang mengaku tidak menerima fee.

Namun, dalam sidang antar terdakwa kali ini (Saksi Mahkota), mereka justru kompak mengakui adanya aliran fee proyek sebesar 15% ke anggota dewan, baik melalui Nel Edwin maupun Heri Cipta.

JPU Yogi Purnomo mengaku bingung dengan sikap plin-plan ini. Ia menduga ada faktor ketakutan atau intimidasi yang membuat para terdakwa ciut nyali saat berhadapan muka dengan anggota dewan.

"Tadi kami tanyakan, kenapa saat anggota dewan bersaksi mereka tidak keberatan (saat dewan membantah)? Itu yang kami cari tahu, apakah mereka takut di hadapan dewan atau seperti apa. Tapi mereka tidak bisa menjawab itu," beber Yogi heran.

Yogi menambahkan, meski para terdakwa mengakui adanya fee 15% dan pengaturan paket "Pokir" (Pokok Pikiran) milik dewan, pembuktian hukumnya cukup menantang.

Pasalnya, para terdakwa mengaku penyerahan uang dilakukan secara tunai (cash) tanpa kuitansi atau bukti transfer, sehingga mereka kesulitan memperlihatkan bukti fisik di persidangan.

"Dalam fakta sidang, terdakwa Heri Cipta menjelaskan pemecahan paket ini permintaan anggota dewan. Tapi sayangnya, saat dewan membantah (di sidang lalu), para terdakwa justru membenarkan bantahan itu," sesal Yogi.

Sebagai informasi, sidang kali ini juga menghadirkan saksi ahli meringankan dari UKPBJ Provinsi Jambi, Ermayeni, yang diajukan oleh terdakwa Yuses dan Heri Cipta. Sidang pemeriksaan terdakwa lainnya akan dilanjutkan pekan depan.

Publik kini menanti, apakah "nyanyian" para terdakwa ini cukup kuat untuk menyeret oknum wakil rakyat yang menikmati uang negara tersebut ke balik jeruji besi?(*)

BeritaSatu Network