Tanjung Jabung Timur - Sengkarut proyek pengadaan Bantuan Kapal Tangkap Nelayan di Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur Tahun Anggaran 2025 makin memanas dan menjadi bola liar. Niat hati menyejahterakan nelayan, proyek bernilai miliaran rupiah ini justru memantik kecurigaan publik terkait dugaan mark-up atau penggelembungan anggaran.
Polemik bermula dari temuan di lapangan yang menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara dokumen perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan wujud fisik kapal. Di atas kertas, kapal tersebut disahkan dengan spesifikasi 10 Gross Tonnage (GT). Namun, entah bagaimana ceritanya, wujud fisik kapal yang dibangun diklaim menyentuh angka 16 GT.
Berdasarkan penelusuran mendalam Tim Jambi Link, perubahan spesifikasi sepihak ini bukan sekadar urusan "kapal jadi lebih besar", melainkan membuka kotak pandora terkait kejanggalan hitung-hitungan anggaran.
1. Anggaran Rp 1,8 Miliar: Harusnya Dapat 2-3 Kapal 10 GT
Merujuk pada data Rencana Umum Pengadaan (RUP), proyek bernama Bantuan Kapal Tangkap 10 GT ini memiliki pagu Rp 1.809.698.317. Melalui skema E-Purchasing, proyek dimenangkan oleh PT Cahaya Anggun Segara dengan nilai kontrak Rp 1.807.968.000 (Rp 1,8 Miliar).
Jika membedah harga pasar yang bisa diakses publik, harga satu unit kapal ikan fiberglass 10 GT (tanpa paket alat tangkap berat) umumnya dipasarkan di kisaran Rp 765 juta hingga Rp 775 juta. Artinya, dengan dana Rp 1,8 Miliar, Pemkab Tanjab Timur sejatinya mampu memborong dua bahkan tiga unit kapal berukuran 10 GT!
Lalu, bagaimana jika spesifikasinya diubah menjadi 16 GT seperti klaim di lapangan? Estimasi harga kapal 16 GT berbahan fiberglass di pasaran umumnya berada di kisaran Rp 1,07 Miliar hingga Rp 1,09 Miliar.
Fakta ini jelas menjadi 'tamparan'. Walaupun kapal 'dibengkakkan' menjadi 16 GT, masih terdapat selisih kelebihan anggaran ratusan juta rupiah dari total kontrak Rp 1,8 Miliar. Publik pun wajar bertanya, mengalir ke mana sisa uang ratusan juta tersebut? Potensi mark-up dan 'patgulipat' anggaran pun mencuat tajam.
2. Ironi Desain Rp 89,7 Juta yang Terbuang Percuma
Hal yang membuat publik makin geleng-geleng kepala adalah fakta bahwa sebelum proyek fisik ini berjalan, Dinas Perikanan Tanjab Timur telah membuang anggaran nyaris Rp 90 juta untuk membayar jasa konsultan pembuat desain.
Proyek jasa konsultansi itu bernama Pembuatan Desain Kapal Penangkapan Ikan 10 GT Fiberglass yang dikerjakan oleh PT Sarawani Visindo Teknik dengan nilai kontrak Rp 89.774.580 (Status: Selesai).
Jika Detail Engineering Design (DED) seharga Rp 89,7 juta itu secara spesifik merancang kapal 10 GT, lalu atas dasar apa wujud fisik di lapangan disulap menjadi 16 GT? Ini mengindikasikan bahwa hasil desain yang dibayar pakai uang rakyat itu diduga tidak dipakai atau diabaikan oleh pelaksana proyek.

3. Bahaya Kapal 16 GT bagi 'Nelayan Kecil'
Pelaksana proyek sempat berdalih bahwa GT adalah soal ukuran 'volume ruang tertutup' kapal, bukan sekadar panjang dan lebar. Secara aturan Kementerian Perhubungan, definisi itu memang benar. Namun, mengubah 10 GT menjadi 16 GT membawa petaka administratif bagi nelayan penerima.
Secara aturan KKP, status "Nelayan Kecil" dikunci pada ambang batas maksimal kapal 10 GT. Jika nelayan menerima kapal 16 GT, mereka otomatis keluar dari status nelayan kecil.
Implikasinya panjang, yakni beban dokumen Surat Ukur dan Pas Besar makin rumit, wajib mengurus SIUP/SIPI perikanan, serta biaya operasional (BBM dan kru) yang membengkak karena mesin kapal 16 GT rata-rata membutuhkan tenaga 120 PK (jauh di atas 10 GT yang hanya 60-80 PK).

Sengkarut ini memicu kemarahan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjab Timur. Ketua Umum PC PMII Tanjab Timur yang juga mewakili Masyarakat Peduli Pembangunan (MPP), Surya Hadiwijaya, mengecam keras perubahan spesifikasi tersebut.
Surya menilai, temuan yang awalnya disuarakan oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, ini adalah "alarm keras" atas rusaknya tata kelola birokrasi pemerintahan daerah.
"Perubahan spesifikasi kapal dari 10 GT yang telah disahkan di APBD menjadi 16 GT di lapangan tanpa koordinasi dengan legislatif bukan sekadar masalah teknis. Ini adalah potensi pelanggaran hukum anggaran yang nyata. Rakyat butuh transparansi, bukan kebungkaman!" tegas Surya, Kamis (9/4/2026).
Menyikapi polemik ini, PC PMII Tanjab Timur mengeluarkan sejumlah tuntutan keras:
- Mendesak penjelasan logis mengapa spek diubah drastis pasca APBD diketok palu.
- Menyoroti sikap tutup mulut Dinas Perikanan terkait sisa anggaran Rp 1,8 Miliar. PMII mencurigai ada spek material lain yang "disunat" untuk mengakali ukuran kapal.
- PMII mendukung langkah DPRD dan secara khusus mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Polres Tanjab Timur untuk segera menggelar penyelidikan.
"Aparat Penegak Hukum tidak perlu menunggu audit BPK, karena perbedaan fisik dan ketidaksesuaian anggaran ini sudah sangat kasat mata!" pungkas Surya.
Hingga berita ini diturunkan, publik Tanjab Timur masih menanti taring aparat penegak hukum untuk membongkar misteri sisa anggaran dari proyek kapal Rp 1,8 Miliar ini.
Untuk diketahui, kapal tangkap GT 10 itu secara resmi diluncurkan pada 30 Desember 2025. Kapal motor yang diberi nama KM Tanjab Timur Merata 01 itu diserahkan langsung oleh Bupati Tanjabtim Hj. Dillah Hikmah Sari, ST didampingi Wakil Bupati Muslimin Tanja, di Desa Lambur Luar.
Bantuan kapal itu diterima oleh Koperasi Ridho Ibu Lestari yang diketuai Ambok Asek untuk dikelola secara kolektif.
Namun, saat ini, perubahan spesifikasi meninggalkan jejak buruk di proyek itu.(*)