Perkumpulan Hijau Apresiasi Kapolda Jambi, Desak Penindakan Tegas Terhadap PT Artha Mulia Mandiri dan PT Sungai Bahar Pasifik Terkait Karhutla

WIB
IST

Perkumpulan Hijau apresiasi Kapolda Jambi dalam penegakan hukum Karhutla, dan mendesak tindakan tegas terhadap PT Artha Mulia Mandiri dan PT Sungai Bahar Pasifik yang diduga lalai dalam pencegahan kebakaran lahan.


Perkumpulan Hijau memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Jambi atas perhatian seriusnya dalam penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang teridentifikasi di wilayah konsesi PT Artha Mulia Mandiri (AMM) dan PT Sungai Bahar Pasifik, Kecamatan Betara, Tanjung Jabung Barat, pada Rabu (14/8/2024). Perkumpulan Hijau menegaskan pentingnya langkah tegas terhadap kedua perusahaan tersebut yang diduga tidak melakukan upaya pencegahan kebakaran secara memadai.

Dalam pernyataannya, Perkumpulan Hijau mengucapkan terima kasih kepada media yang terus mempublikasikan isu-isu Karhutla dan menunjukkan kepedulian terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi. Mereka mendukung penuh upaya penegakan hukum yang akan dilakukan oleh Kapolda Jambi, sesuai dengan Maklumat yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 178 dan 188 KUHP, serta berbagai undang-undang terkait kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, dan perkebunan.

Berdasarkan hasil pantauan lapangan oleh Perkumpulan Hijau, kedua perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar, yakni PT Artha Mulia Mandiri dan PT Sungai Bahar Pasifik, tidak menunjukkan upaya yang memadai dalam mitigasi kebakaran lahan. "Di kawasan konsesi dua perusahaan tersebut, kita tidak menemukan menara pantau api dan sumur bor yang digunakan untuk melakukan pembasahan dan pencegahan terjadinya kebakaran lahan," ungkap perwakilan Perkumpulan Hijau.

Ketiadaan infrastruktur pencegahan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan kedua perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Perkumpulan Hijau juga mempertanyakan apakah kedua perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan izin dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). "Jika sudah memiliki izin, bagaimana dengan Amdalnya? Ini patut dipertanyakan," tambah mereka.

Perkumpulan Hijau menekankan bahwa penegakan hukum oleh Polda Jambi harus dilakukan secara adil, bukan hanya terhadap masyarakat, tetapi juga terhadap korporasi yang gagal menjalankan kewajiban mereka dalam pencegahan Karhutla. Mereka berharap tindakan tegas akan diambil terhadap perusahaan yang lalai dan tidak mematuhi aturan yang berlaku.

"Kita berharap Polda Jambi tegas dalam melakukan penegakan hukum, bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga terhadap korporasi yang tidak menjalankan aturan dan lalai melakukan pencegahan," tegas perwakilan Perkumpulan Hijau.

Perkumpulan Hijau menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus Karhutla di wilayah konsesi PT Artha Mulia Mandiri dan PT Sungai Bahar Pasifik. Mereka mendesak agar Kapolda Jambi dan pihak berwenang lainnya tidak hanya fokus pada pelanggaran yang dilakukan oleh individu, tetapi juga menindak tegas perusahaan yang lalai dalam pencegahan kebakaran. Tindakan ini penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan dan menjaga kelestarian lingkungan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network