Bungo – Tender ulang proyek Rekonstruksi Jalan Nasional - Lubuk Landai di Kabupaten Bungo akhirnya menetapkan PT Sekanthi sebagai pemenang.
Nilainya Rp2.183.097.498,90.
Paket ini sebelumnya sempat gagal. Alasannya tegas: tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.
Kini, setelah tender dibuka ulang, PT Sekanthi kembali masuk. Kembali menjadi satu-satunya peserta yang benar-benar memasukkan harga penawaran. Dan kali ini, perusahaan itu lolos.
Kode tendernya 10136282000. Kode RUP-nya 65854994. Sumber dananya APBD 2026.
Nama paketnya Rekonstruksi Jalan Nasional - Lubuk Landai.
Satuan kerjanya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bungo.
Jenis pengadaannya pekerjaan konstruksi. Metode pengadaannya Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur.
Tender ini tidak menggunakan Reverse Auction.
Tahap tender saat ini sudah masuk Masa Sanggah.
Pagu paket tercatat Rp2.200.000.000. HPS juga sama persis: Rp2.200.000.000.
PT Sekanthi menawar Rp2.183.097.498,90. Harga terkoreksi sama. Harga negosiasi juga sama.
Artinya, penawaran PT Sekanthi hanya turun Rp16.902.501,10 dari HPS.
Jika dihitung persentase, penurunan itu sekitar 0,77 persen.
Tidak sampai satu persen.
Secara aturan, penawaran dekat HPS tidak otomatis salah. Namun dalam tender ulang dengan satu penawar aktif, angka setipis ini selalu menarik untuk dibaca lebih pelan.
Rincian Tender
| No | Uraian | Detail |
|---|---|---|
| 1 | Kode Tender | 10136282000 |
| 2 | Nama Tender | Rekonstruksi Jalan Nasional - Lubuk Landai Tender Ulang |
| 3 | Alasan Diulang | Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran |
| 4 | Kode RUP | 65854994 |
| 5 | Nama Paket | Rekonstruksi Jalan Nasional - Lubuk Landai |
| 6 | Sumber Dana | APBD |
| 7 | Uraian Singkat | RUANG LINGKUP PEKERJAAN.pdf |
| 8 | Tanggal Pembuatan | 13 Mei 2026 |
| 9 | Tahap Saat Ini | Masa Sanggah |
| 10 | K/L/PD | Kabupaten Bungo |
| 11 | Satuan Kerja | Dinas PUPR Kabupaten Bungo |
| 12 | Jenis Pengadaan | Pekerjaan Konstruksi |
| 13 | Metode | Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur |
| 14 | Reverse Auction | Tidak menggunakan Reverse Auction |
| 15 | Tahun Anggaran | APBD 2026 |
| 16 | Nilai Pagu | Rp2.200.000.000 |
| 17 | Nilai HPS | Rp2.200.000.000 |
| 18 | Jenis Kontrak | Gabungan Lumsum dan Harga Satuan |
| 19 | Lokasi | Jalan Nasional - Lubuk Landai, Bungo |
| 20 | Kualifikasi Usaha | Kecil |
Pemenang Tender
| No | Uraian | Detail |
|---|---|---|
| 1 | Nama Pemenang | PT Sekanthi |
| 2 | Alamat | Perumahan Ramayani I Nomor F 11, Desa/Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jambi |
| 3 | NPWP | 10*0**0****46**0 |
| 4 | Harga Penawaran | Rp2.183.097.498,90 |
| 5 | Harga Terkoreksi | Rp2.183.097.498,90 |
| 6 | Harga Negosiasi | Rp2.183.097.498,90 |
Jika dibandingkan dengan HPS Rp2.200.000.000, harga PT Sekanthi hanya lebih rendah Rp16,9 juta.
Dalam proyek Rp2,2 miliar, selisih ini tipis.
Sangat tipis.
Apalagi tender ini adalah tender ulang. Sebelumnya gagal karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.
Dalam hasil evaluasi Pokja, terdapat 5 peserta yang tercatat mengikuti tender ulang.
Namun hanya PT Sekanthi yang memasukkan harga penawaran.
Empat peserta lainnya tidak terlihat mengajukan harga dalam data evaluasi.
| No | Peserta | Hasil Evaluasi |
|---|---|---|
| 1 | PT Sekanthi | Menawar Rp2.183.097.498,90. Harga terkoreksi dan negosiasi sama. Menjadi pemenang |
| 2 | CV Dita Kontraktor | Tidak tercatat harga penawaran |
| 3 | Sayna Arisya Persada | Tidak tercatat harga penawaran |
| 4 | CV Daeng Siginjai 9 | Tidak tercatat harga penawaran |
| 5 | CV Lumbung Agroendo | Tidak tercatat harga penawaran |
Syarat Kualifikasi
Tender ini mensyaratkan sejumlah ketentuan administrasi, legalitas, dan teknis.
| No | Syarat | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Izin usaha | SBU sesuai Dokumen Pemilihan |
| 2 | Status pajak | Valid berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak |
| 3 | Kapasitas hukum | Akta pendirian/perubahan, surat kuasa bila dikuasakan, bukti pegawai tetap bila dikuasakan, dan KTP |
| 4 | Pakta Integritas | Wajib disetujui peserta |
| 5 | Surat Pernyataan Peserta | Wajib disetujui peserta |
| 6 | Batas SBU usaha kecil | Paling banyak 1 SBU |
| 7 | Persyaratan lain | Sesuai Dokumen Pemilihan |
| 8 | Pengalaman teknis | Pekerjaan konstruksi dalam 4 tahun terakhir |
| 9 | SKP | Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket |
| 10 | Usaha kecil baru | Jika berdiri kurang dari 3 tahun dan belum punya pengalaman, dikecualikan untuk paket sampai Rp2,5 miliar |
| 11 | Usaha kecil baru di atas Rp2,5 miliar | Wajib punya 1 pengalaman bidang sama untuk paket di atas Rp2,5 miliar sampai Rp15 miliar |
Nilai paket ini Rp2,2 miliar.
Artinya, dalam ketentuan yang tertulis, untuk usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, apabila belum memiliki pengalaman, pengecualian pengalaman dapat berlaku untuk pengadaan dengan nilai paket sampai paling banyak Rp2,5 miliar.
Namun tetap saja, peserta harus memenuhi persyaratan lain yang tercantum dalam dokumen pemilihan.
Bagian paling menarik dari tender ini bukan hanya siapa pemenangnya.
Tapi alurnya.
Tender pertama gagal.
Alasannya: tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.
Dalam pemberitaan sebelumnya, paket Rekonstruksi Jalan Nasional - Lubuk Landai termasuk dalam deretan proyek rekonstruksi jalan Bungo yang gagal tender. Saat itu, PT Sekanthi disebut sempat masuk evaluasi dengan penawaran Rp2.183.097.498,90, namun gugur karena persoalan RKK/K3 atau keselamatan konstruksi.
Kini tender ulang dibuka.
PT Sekanthi kembali masuk.
Harga penawarannya tetap Rp2.183.097.498,90.
Angkanya sama.
Tidak berubah.
Sama sampai dua angka di belakang koma.
Kali ini, perusahaan tersebut menjadi pemenang.
Di sinilah publik berhak bertanya: apa yang berubah?
Apakah dokumen RKK yang sebelumnya dipersoalkan sudah diperbaiki?
Apakah Pokja telah melakukan evaluasi lebih ketat?
Apakah ada klarifikasi ulang?
Apakah substansi persoalan tender pertama sudah dijawab?
Atau tender ulang hanya memutar ulang proses yang sama, dengan hasil akhir berbeda?
Pertanyaan ini penting. Bukan untuk menuduh. Tapi untuk memastikan tender ulang tidak menjadi sekadar jalan administratif.
Pagu paket tercatat Rp2.200.000.000.
HPS juga Rp2.200.000.000.
Angka ini sama persis.
Dalam pengadaan, HPS memang bisa saja sama dengan pagu jika hasil perhitungan mengarah ke angka yang sama.
Namun secara pengawasan publik, kesamaan pagu dan HPS selalu layak dijelaskan.
Apalagi harga pemenang hanya turun 0,77 persen dari HPS.
Tender yang sehat seharusnya tidak hanya sah secara administrasi. Ia juga harus memberi keyakinan bahwa harga wajar, kompetisi berjalan, dan publik mendapatkan manfaat terbaik dari uang APBD.
Tender ulang ini mencatat 5 peserta.
Tapi hanya 1 yang menawar.
Artinya, 4 peserta lain hanya muncul dalam daftar, tetapi tidak masuk ke gelanggang harga.
Pola seperti ini makin sering muncul dalam sejumlah paket proyek jalan di Bungo.
Daftar peserta ada.
Kompetisi harga minim.
Satu perusahaan melaju.
Yang lain diam.
Secara sistem, peserta boleh saja mendaftar lalu tidak memasukkan penawaran. Penyebabnya bisa banyak: tidak siap dokumen, tidak cocok harga, tidak punya alat, tidak punya personel, atau hanya sekadar memantau paket.
Namun jika pola ini terjadi berulang, publik wajar bertanya.
Apakah pasar konstruksi lokal benar-benar kompetitif?
Apakah syarat tender membuat banyak peserta mundur?
Apakah pekerjaan sudah terbaca mengarah ke peserta tertentu?
Atau peserta lain hanya menjadi pemanis daftar?
Pokja perlu menjelaskan agar tender tidak tampak ramai di permukaan, tapi sepi di substansi.
Tender ini saat ini berada pada tahap Masa Sanggah.
Inilah ruang formal bagi peserta untuk menguji keputusan Pokja.
Jika ada peserta yang merasa evaluasi tidak tepat, masa sanggah menjadi jalan.
Namun jika tidak ada sanggahan, proses akan bergerak ke tahap berikutnya.
Masa sanggah ini menjadi penting karena tender ulang tersebut membawa riwayat lama: pernah gagal, lalu dibuka ulang, dan kini kembali dimenangkan oleh perusahaan yang sebelumnya disebut terganjal evaluasi.
Publik tinggal menunggu: apakah ada peserta lain yang bersuara?
Atau tender ini berjalan mulus menuju kontrak?
Sejumlah warga Bungo berharap proyek ini benar-benar menghasilkan jalan yang kuat dan bermanfaat.
Seorang warga, Addin, mengatakan akses Jalan Nasional - Lubuk Landai penting bagi masyarakat.
“Kalau jalan itu diperbaiki, tentu warga senang. Tapi prosesnya juga harus jelas. Ini tender ulang. Kalau dulu gagal, sekarang menang, masyarakat perlu tahu apa yang berubah,” ujarnya.
Warga lainnya, Mahmud, menyoroti minimnya kompetisi.
“Pesertanya lima, tapi yang nawar cuma satu. Kalau cuma satu yang menawar, pengawasannya harus lebih ketat. Jangan sampai harga dekat HPS, tapi kualitas pekerjaan tidak sesuai,” katanya.
Sementara warga lain meminta Dinas PUPR dan Pokja tidak tertutup.
“Kalau memang semua sesuai aturan, jelaskan saja. Jangan dibiarkan jadi gosip. Proyek jalan itu uang rakyat, warga berhak tahu,” ujarnya.
Sebelumnya,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Bungo, Dwi Herwindo, ST, akhirnya angkat bicara.
Ia memberi penjelasan terkait proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Paket III senilai Rp1,84 miliar yang tengah dilelang melalui LPSE Kabupaten Bungo.
Proyek ini sebelumnya menjadi sorotan publik. Sebab dalam dokumen tender, lokasi pekerjaan tertulis berada di ruas “Jalan Nasional – Sungai Mancur – Bungo (Kab.)”. Penyebutan “Jalan Nasional” itulah yang memantik pertanyaan.
Pertanyaannya sederhana. Tapi sensitif.
Apakah boleh APBD Kabupaten Bungo digunakan untuk menangani ruas yang disebut sebagai jalan nasional?
Dwi Herwindo membantah tafsir itu. Menurutnya, proyek tersebut bukan berada di ruas jalan nasional. Melainkan jalan kabupaten yang berada di wilayah Sungai Mancur.
“Jalan nasional itu nama titik pengenalnya saja,” jelas Dwi Herwindo saat dikonfirmasi Jambi Link.
Ia menerangkan, penyebutan “jalan nasional” dalam dokumen tender hanya sebagai titik nol atau penanda awal lokasi pekerjaan menuju ruas jalan kabupaten yang akan ditangani.
“Titik nol ruasnya di jalan nasional, ruasnya ke dalam jalan Sungai Mancur,” ujarnya lagi.
Saat ditanya apakah posisi proyek berada dari Simpang Sungai Mancur menuju ke dalam wilayah jalan kabupaten, Dwi membenarkannya.
“Iya yang jalan kabupatennya,” tegasnya.
Klarifikasi ini menjadi penting. Karena sebelumnya, publik dan pengamat anggaran menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan. Dalam dokumen tender, lokasi proyek memang tercantum Jalan Nasional - Sungai Mancur - Bungo (Kab.) dan Jalan Karya Bakti - Bungo (Kab.). Nilai pagu dan HPS proyek tersebut sama persis, yakni Rp1.840.000.000,00.
Kadang masalah proyek bukan hanya soal aspal.
Bisa juga soal nama.
Itulah yang terjadi dalam tender ini. Kata “Jalan Nasional” dalam dokumen membuat publik bertanya. Sebab secara kewenangan, pemeliharaan jalan nasional umumnya berada di pemerintah pusat melalui APBN, bukan APBD kabupaten.
Namun menurut Dwi Herwindo, istilah itu bukan menunjukkan status jalan yang dikerjakan. Melainkan titik pengenal.
Dengan kata lain, titik nolnya berada di jalan nasional. Tapi pekerjaan masuk ke ruas jalan kabupaten menuju kawasan Sungai Mancur.(*)