denda keterlambatan proyek

CV Baston Pillar Barakarsa Akui Keterlambatan Proyek Jalan Rp1,08 M, Siap Bayar Denda

CV Baston Pillar Barakarsa (BPB) akhirnya buka suara terkait temuan BPK RI 2025 atas proyek pengaspalan Jalan Danau Singkarak Unit IV Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo. Direktur perusahaan, Engko Fernandez, mengakui adanya keterlambatan pekerjaan dan menyatakan siap membayar denda sesuai regulasi.

Dalam klarifikasi tertulis, Engko Fernandez menjelaskan keterlambatan disebabkan oleh faktor teknis di lapangan.

CV Rafka Berkah Kunci Proyek SPAM Rp 3,95 Miliar di Sungai Penuh, Pernah Kena Temuan BPK RI 2025

Proyek SPAM Desa Simpang Tiga Rawang, Kota Sungai Penuh senilai Rp 3,95 miliar dimenangkan CV Rafka Berkah. Perusahaan asal Kerinci ini sebelumnya terseret temuan BPK RI 2025 atas proyek Tourist Information Center Air Panas Sungai Medang Rp 1,3 miliar karena kekurangan volume pekerjaan.

***