CV Baston Pillar Barakarsa Akui Keterlambatan Proyek Jalan Rp1,08 M, Siap Bayar Denda
CV Baston Pillar Barakarsa (BPB) akhirnya buka suara terkait temuan BPK RI 2025 atas proyek pengaspalan Jalan Danau Singkarak Unit IV Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo. Direktur perusahaan, Engko Fernandez, mengakui adanya keterlambatan pekerjaan dan menyatakan siap membayar denda sesuai regulasi.
Dalam klarifikasi tertulis, Engko Fernandez menjelaskan keterlambatan disebabkan oleh faktor teknis di lapangan.