denda keterlambatan proyek

BPK RI Bongkar "Markup" Pengadaan Mebel di Disdikbud Muaro Jambi

Enam paket mebel untuk PAUD, SD, dan SMP diperiksa BPK. HPS ternyata disusun dari harga yang ditampilkan penyedia terpilih, tanpa survei pasar dan tanpa membandingkannya dengan Standar Harga Satuan. Selain kelebihan pembayaran Rp135,23 juta, dua penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan dan belum dikenakan denda Rp12,41 juta.

Proyek Puskesmas Sanggaran Agung yang Jadi Temuan BPK RI 2026 Ternyata Dikerjakan CV Putra Sigegar Bumi

Kerinci – Proyek Rehab Berat Puskesmas Sanggaran Agung senilai Rp8,1 miliar yang menjadi temuan dalam audit BPK RI 2026 ternyata dikerjakan oleh CV Putra Sigegar Bumi.

Perusahaan ini beralamat di Desa Siulak Panjang, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Data tender yang dihimpun menunjukkan, CV Putra Sigegar Bumi menjadi pemenang tender pekerjaan Rehab Berat Puskesmas Sanggaran Agung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci tahun anggaran APBD 2025.

Nilai pagu paketnya Rp8.132.000.000.

Nilai HPS-nya juga Rp8.132.000.000.

Rehab Berat Puskesmas Sanggaran Agung Rp 8,1 Miliar Jadi Temuan BPK RI 2026, Ini Rincian Masalahnya!

Kerinci — Proyek Rehab berat Puskesmas Sanggaran Agung senilai Rp 8.107.165.000 tahun 2025 bermasalah. Hasil aduit BPK RI tahun 2026 yang baru dirilis menunjukkan masalah proyek tersebut.

Temuan nomor 16 dalam daftar awal kita ternyata berada pada Temuan Nomor 15 Buku II BPK, dengan judul “Kekurangan Penerimaan atas Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan pada Dinas Kesehatan”.

Pekerjaan itu sudah dibayar lunas 100 persen, tetapi menurut BPK mengalami keterlambatan penyelesaian dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp65.733.770,27.

Proyek Budaya Batang Hari Rp3,9 Miliar yang Digarap CV Puspa Sari Disorot BPK, Pekerjaan Terlambat Denda Belum Dikenakan

BATANG HARI — Proyek Penataan Kawasan dan Lingkungan Rumah Adat dan Taman Bebe’an Kabupaten Batang Hari menjadi salah satu catatan dalam hasil audit BPK RI tahun 2026.

Proyek tahun anggaran 2025 itu dikerjakan oleh CV Puspa Sari.

Nilainya hampir Rp4 miliar.

Dalam data tender, nilai pagu paket tercatat sebesar Rp3.962.360.000.

Sementara nilai HPS tercatat Rp3.962.000.000.

CV Puspa Sari kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp3.925.496.500,46.

Audit BPK RI 2026 Temukan Masalah Megaproyek Islamic Center Batang Hari Tahap 2 Rp Rp 21,1 M oleh PT Selaras Restu Abadi

BATANG HARI — Mega proyek Lanjutan Pembangunan Islamic Center Kabupaten Batang Hari Tahap 2 kembali masuk radar audit BPK RI.

Proyek bernilai pagu Rp21.125.621.723 itu dikerjakan oleh PT Selaras Restu Abadi pada Tahun Anggaran 2025.

Dalam hasil audit BPK RI tahun 2026 yang baru dirilis, paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Kabupaten Batang Hari disebut mengalami keterlambatan penyelesaian.

Masalahnya bukan hanya molor.

Proyek MTQ Tebo Rp 5 Miliar Telat, BPK RI Soroti Denda Puluhan Juta dari CV Maharani Belum Ditarik

TEBO — Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI menemukan adanya potensi kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana MTQ di Kabupaten Tebo.

Temuan tersebut tercantum dalam dokumen hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2026 atas pengelolaan keuangan daerah.

Dalam dokumen itu, BPK mencatat denda keterlambatan pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana MTQ belum dikenakan dan belum disetorkan ke kas daerah.

Nilainya sebesar Rp40.094.728,33.

CV Baston Pillar Barakarsa Akui Keterlambatan Proyek Jalan Rp1,08 M, Siap Bayar Denda

CV Baston Pillar Barakarsa (BPB) akhirnya buka suara terkait temuan BPK RI 2025 atas proyek pengaspalan Jalan Danau Singkarak Unit IV Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo. Direktur perusahaan, Engko Fernandez, mengakui adanya keterlambatan pekerjaan dan menyatakan siap membayar denda sesuai regulasi.

Dalam klarifikasi tertulis, Engko Fernandez menjelaskan keterlambatan disebabkan oleh faktor teknis di lapangan.

CV Rafka Berkah Kunci Proyek SPAM Rp 3,95 Miliar di Sungai Penuh, Pernah Kena Temuan BPK RI 2025

Proyek SPAM Desa Simpang Tiga Rawang, Kota Sungai Penuh senilai Rp 3,95 miliar dimenangkan CV Rafka Berkah. Perusahaan asal Kerinci ini sebelumnya terseret temuan BPK RI 2025 atas proyek Tourist Information Center Air Panas Sungai Medang Rp 1,3 miliar karena kekurangan volume pekerjaan.

***