Audit BPK RI Bongkar Dividen Perumda Tirta Muaro Tebo, Laba Ada, Setoran ke Daerah Belum Ada

WIB
IST

TEBO — Perumda Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo sebenarnya tidak sedang merugi. Setidaknya, dalam laporan keuangan tahun buku 2023 sampai 2025, BUMD air minum milik Pemkab Tebo itu membukukan laba bersih total Rp1.034.361.423. Tapi ada satu masalah yang dicatat BPK RI, bagian laba yang seharusnya menjadi hak Pemkab Tebo belum diterima. Nilainya Rp258.590.355,75.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2025, tepatnya pada bagian Pendapatan, dengan judul temuan: “Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Tirta Muaro Belum Diterima.”

BPK mencatat, pada 2025 Pemkab Tebo menganggarkan Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp11.910.000.000. Realisasinya Rp11.620.841.618,95, atau 97,57 persen dari anggaran.

Pendapatan jenis ini adalah dividen. Ia berasal dari laba BUMD yang dibagikan kepada pemerintah daerah atas penyertaan modal. Dalam catatan BPK, Pemkab Tebo memiliki penyertaan modal pada tiga BUMD, PT BPD Jambi, PT THC, dan Perumda Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo.

Namun realisasi dividen tahun anggaran 2025 itu hanya berasal dari PT BPD Jambi dan PT THC. Bagian dari Perumda Air Minum Tirta Muaro belum masuk. Seperti ada satu keran yang belum dibuka. Airnya ada. Alirannya belum sampai ke kas daerah.

Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terdiri dari dividen Bank Jambi sebesar Rp11.000.841.618,95 dan pembagian laba PT THC sebesar Rp620.000.000. Tidak ada angka setoran dividen dari Perumda Air Minum Tirta Muaro dalam rincian itu.

BPK menyebut Perumda Air Minum Tirta Muaro belum menyetorkan bagian laba usaha kepada Pemkab Tebo. Padahal, berdasarkan laporan keuangan tahun buku 2023 sampai 2025, perusahaan daerah tersebut mencatat laba bersih tiga tahun berturut-turut.

Rinciannya begini:

Tahun bukuLaba bersih PerumdaHak APBD 25%
2025 auditedRp377.155.631Rp94.288.907,75
2024 auditedRp132.576.027Rp33.144.006,75
2023 auditedRp524.629.765Rp131.157.441,25
JumlahRp1.034.361.423Rp258.590.355,75

Data laba dan alokasi 25 persen tersebut bersumber dari tabel BPK tentang laba bersih Perumda Air Minum Tirta Muaro tahun buku 2023 sampai 2025 dan tabel alokasi laba untuk Anggaran Pembelanjaan Daerah.

Dasar hak Pemkab Tebo atas dividen itu bukan tafsir bebas. BPK merujuk Perda Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Muaro dan Perda Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Muaro. Dalam catatan BPK, kedua aturan itu menegaskan Pemkab Tebo berhak mendapatkan dividen dari Perumda Air Minum Tirta Muaro.

Masalahnya, besaran dividen harus diatur dengan Peraturan Bupati. Penggunaan laba perusahaan juga harus ditetapkan setiap tahun oleh kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan, atau Kuasa Pemilik Modal/KPM. Namun BPK mencatat, Pemkab Tebo belum menetapkan besaran penggunaan laba perusahaan dan besaran dividen.

Akta Perumda Air Minum Tirta Muaro Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 14 mengatur penggunaan laba bersih setelah dikurangi penyusutan, cadangan umum, dan pengurangan wajar perusahaan. Salah satu posnya adalah 25 persen untuk Anggaran Pembelanjaan Daerah. Dari dasar inilah BPK menghitung hak Pemkab Tebo sebesar Rp258.590.355,75 atas laba 2023 sampai 2025.

Dengan kata lain, masalah ini bukan karena Perumda tidak mencetak laba. Masalahnya justru muncul setelah laba ada: siapa yang menetapkan, siapa yang menagih, siapa yang memastikan uang itu benar-benar masuk ke kas daerah.

BPK juga menelusuri titik lemahnya. Kepala Bagian Perekonomian dan Administrasi Pemerintahan Setda, selaku pembina BUMD, menyatakan belum melakukan evaluasi atas kesesuaian pelaksanaan pembayaran dividen Perumda Air Minum Tirta Muaro. Alasannya, menurut catatan BPK, karena kurang memahami ketentuan penetapan pembagian laba usaha dan besaran dividen.

Kepala Bakeuda selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah juga menyatakan belum melakukan penagihan atas kekurangan penerimaan bagian laba atas penyertaan modal Perumda Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo.

BPK turut meminta keterangan kepada Bupati Tebo selaku KPM. Hasilnya, pembagian laba usaha dan besaran dividen memang belum ditetapkan.

Dari sana, rantainya terlihat. KPM belum menetapkan. Bakeuda belum menagih. Pembina BUMD belum mengevaluasi. Perumda belum menyetor. Ujungnya satu: kas daerah belum menerima bagian laba sebesar Rp258,59 juta.

BPK menyatakan kondisi itu tidak sesuai dengan beberapa aturan. Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019, laba Perumda Air Minum Tirta Muaro digunakan antara lain untuk pemenuhan cadangan, peningkatan pelayanan, dividen yang menjadi hak daerah, tantiem direksi dan pengawas, bonus pegawai, serta penggunaan lain sesuai aturan.

Perda yang sama juga mengatur bahwa besaran penggunaan laba Perumda ditetapkan setiap tahun oleh KPM. Dividen yang menjadi hak daerah merupakan penerimaan daerah setelah disahkan oleh KPM.

BPK juga merujuk Perda Nomor 6 Tahun 2020. Pada Bab IV Dividen Pasal 8 ayat (1), pemerintah daerah berhak memperoleh dividen dari Perumda Tirta Muaro Kabupaten Tebo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, BPK mengaitkannya dengan Perda Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam pasal yang dikutip BPK, Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah diatur dalam Perda.

BPK kemudian menegaskan akibat dari masalah tersebut, terjadi kekurangan penerimaan bagian laba penyertaan modal Perumda Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo sebesar Rp258.590.355,75.

Penyebabnya dirinci tiga. Pertama, Bupati Tebo belum menetapkan penggunaan laba Perumda Air Minum Tirta Muaro dan belum mengesahkan pembagian dividen yang menjadi hak Pemkab Tebo. Kedua, Kepala Bakeuda belum melakukan penagihan kekurangan penerimaan. Ketiga, Kabag Perekonomian dan Administrasi Pemerintahan Setda belum mengevaluasi kepatuhan pembayaran dividen Perumda kepada Pemkab Tebo.

Menanggapi temuan itu, Kepala Bakeuda dan Kabag Perekonomian dan Administrasi Pemerintahan Setda menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Bupati Tebo juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Rekomendasi BPK jelas. Bupati Tebo diminta menetapkan penggunaan laba Perumda Air Minum Tirta Muaro dan mengesahkan pembagian dividen yang menjadi hak Pemkab Tebo.

BPK juga merekomendasikan Bupati Tebo memerintahkan Kepala Bakeuda menagih kekurangan penerimaan bagian laba atas penyertaan modal Perumda Air Minum Tirta Muaro sebesar Rp258.590.355,75 kepada Direktur Perumda Air Minum Tirta Muaro dan menyetorkannya ke kas daerah.

Selain itu, BPK meminta Bupati memerintahkan Kabag Perekonomian dan Administrasi Pemerintahan Setda selaku pembina BUMD untuk memantau dan memerintahkan Perumda Air Minum Tirta Muaro agar mematuhi ketentuan pembayaran dividen kepada Pemkab Tebo.

Ada catatan lain yang juga menarik. Dalam lampiran laporan keuangan Perumda Air Minum Tirta Muaro, auditor independen memberikan opini kualifikasian atas laporan keuangan Perumda tahun 2025. Auditor menyebut tidak memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat atas aset lain-lain sebesar Rp46.849.612.587 serta transaksi penyertaan modal dengan nilai total Rp54.736.097.034.

Catatan auditor independen itu penting karena Perumda Air Minum Tirta Muaro bukan sekadar perusahaan air. Dalam catatan laporan keuangannya, Perumda ini didirikan berdasarkan Akta Nomor 1 tanggal 20 Januari 2020 dan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Perumda ini merupakan perubahan bentuk hukum dari PDAM Tirta Muaro yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2004.

Tujuan Perumda juga bukan hanya menyediakan air minum. Dalam catatan laporan keuangan Perumda, perusahaan ini juga bertujuan mengusahakan manfaat sebesar-besarnya dari kegiatan perusahaan sehingga meningkatkan sumber dan penambahan pendapatan daerah.

Di titik itulah temuan BPK menjadi terasa menohok. Perusahaan daerah mencatat laba. Aturan memberi hak kepada daerah. Akta sudah mengatur porsi 25 persen untuk APBD. Tapi uangnya belum diterima kas daerah.

Temuan ini membuka ruang konfirmasi lebih lanjut kepada Pemkab Tebo dan Perumda Air Minum Tirta Muaro: kapan KPM menetapkan penggunaan laba, kapan Bakeuda menagih, kapan Perumda menyetor, dan apakah dividen tahun 2023, 2024, serta 2025 akan dibayarkan sekaligus atau bertahap. Dasar pertanyaan itu muncul dari rekomendasi BPK yang meminta penetapan penggunaan laba, penagihan kepada Direktur Perumda, dan penyetoran ke kas daerah.(*)

BeritaSatu Network