Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara resmi menyerahkan laporan hasil investigasi terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Petrochina International Jabung Ltd kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Penyerahan yang dilakukan pada Senin (14/10/2024) tersebut mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran dalam sejumlah proyek yang berlangsung selama empat tahun, dari 2019 hingga 2023, dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Wakil Ketua BPK RI, Hendra Susanto, menjelaskan bahwa investigasi ini berawal dari laporan dan permintaan langsung dari Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, BPK menemukan sejumlah indikasi penyimpangan serius dalam proses pengadaan barang dan jasa di Petrochina International Jabung Ltd.
Kerugian Negara dan Penyimpangan Proses Pengadaan
Hendra mengungkapkan bahwa dalam investigasi tersebut BPK mengidentifikasi tujuh paket pekerjaan di Petrochina International Jabung Ltd yang mengandung potensi kerugian negara mencapai Rp 60,04 miliar. Laporan investigatif yang diserahkan BPK ini memberikan detail dan bukti mengenai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan di perusahaan tersebut.
“BPK menyimpulkan bahwa terdapat dugaan penyimpangan signifikan dalam pengadaan barang dan jasa di Petrochina International Jabung Ltd pada periode 2019 hingga 2023,” ujar Hendra dalam pernyataan resminya yang dirilis di situs resmi BPK pada Selasa (5/11/2024).
Harapan Tindak Lanjut dari Kepolisian
BPK berharap agar hasil investigasi yang telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya ini dapat ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan lebih lanjut. Hendra menyampaikan bahwa BPK sangat mendukung adanya kerja sama antara lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini, terutama mengingat potensi kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan negara.
“Besar harapan kami agar Polda Metro Jaya dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan investigatif ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Koordinasi Lintas Lembaga untuk Penegakan Akuntabilitas
Hendra juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam mengusut kasus ini. Menurutnya, penyelidikan yang cepat dan akurat akan membantu menegakkan prinsip akuntabilitas serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020, yang bertujuan untuk mengidentifikasi indikasi kerugian negara serta unsur pidana dalam penggunaan anggaran negara.
“Kami sangat mendorong penyelesaian kasus ini demi keadilan dan akuntabilitas. Koordinasi dengan kepolisian dan lembaga terkait lainnya menjadi sangat penting agar penyelewengan dana negara dapat segera diatasi,” tutup Hendra.
Dengan laporan ini, BPK berharap Polda Metro Jaya dapat segera memulai langkah-langkah konkret untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan bahwa dana publik digunakan secara transparan dan bertanggung jawab.(*)
Add new comment