Bom Waktu! Surat 2023 vs Surat 2025 PUPR Kota Jambi Picu Konflik Baru

WIB
IST

Dua surat resmi Dinas PUPR Kota Jambi dengan isi saling bertolak belakang menyeruak ke permukaan. Surat itu mengubah peta sengketa tanah 11,5 meter di Talang Gulo, persis depan Markas Komando Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jambi. Semula duel antara pengusaha Acok dan Fendi, kini menjelma jadi konflik segitiga. Acok melawan Fendi sekaligus berhadap-hadapan dengan Dinas PU Kota Jambi. Publik pun dibuat tercengang. Bagaimana mungkin satu dinas bisa mengeluarkan dua sikap hukum yang berbeda dalam kasus yang sama. Di tahun 2023 menyebut bukan kewenangannya, namun pada 2025 justru memerintahkan pembongkaran pagar.

***

Polemik surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi yang ikut menyeret sengketa tanah antara dua pengusaha, Budi Harjo alias Acok dan Fendi, terus bergulir. Terbaru, kuasa hukum Acok mengungkap fakta mengejutkan, ternyata Dinas PU pernah mengeluarkan surat resmi pada tahun 2023 yang justru memperlihatkan perbedaan versi jalan di sertifikat kedua belah pihak.

Kuasa hukum Acok, Irwan SH, kepada wartawan menjelaskan, pihaknya menemukan kembali dokumen surat resmi Dinas PUPR Kota Jambi berperihal informasi hasil kajian atas sengketa tanah. Surat itu ditujukan kepada kuasa hukum Fendi sebagai pelapor dan diteken langsung Plt Kadis PUPR Kota Jambi, Mahruzar ST, pada tahun 2023.

Isi surat itu memuat penegasan hasil pengecekan lapangan yang dilakukan dinas, dengan mempertimbangkan analisis terhadap sertifikat hak milik (SHM) milik Fendi dan SHM milik Budi Harjo, memang terdapat perbedaan signifikan.

“Berdasarkan pengecekan kami di lapangan dan dengan mempertimbangkan serta menganalisis sertifikat kedua pihak (SHM Fendi dan SHM Budi Harjo), kami melihat adanya perbedaan keberadaan akses jalan. Di SHM Fendi terdapat adanya jalan di samping kiri ke belakang, sedangkan di SHM Acok tidak terdapat akses jalan di samping kiri berbatas tanah Fendi,” demikian bunyi petikan surat resmi tersebut.

Lebih lanjut, dalam dokumen itu, Dinas PU Kota Jambi tahun 2023 juga secara eksplisit menyatakan bahwa masalah ini bukan kewenangan mereka untuk diputuskan.

“Berdasarkan kajian kami, permasalahan ini merupakan masalah perbatasan tanah terhadap keberadaan jalan tersebut. Untuk menyelesaikannya bukan berada pada wewenang kami untuk memutuskannya. Saran kami kepada kedua belah pihak, Fendi dan Acok, agar permasalahan batas ini diselesaikan secara baik-baik di BPN Kota Jambi,” tegas surat yang diteken Mahruzar ST.

Fakta keberadaan surat tahun 2023 ini menambah lapisan baru dalam polemik. Sebelumnya, pada 17 September 2025, Dinas PUPR Kota Jambi melalui Kadis PUPR Momon Sukmana menerbitkan Surat Peringatan 1 kepada Budi Harjo.

Surat bernomor 600.3.3/1023/V.13-DPUPR/2025 itu berisi perintah agar pagar milik Budi Harjo di lokasi sengketa dibongkar karena dinilai menutup akses jalan selebar 11,5 meter.

Kuasa hukum Acok menilai adanya kontradiksi. Di satu sisi, surat tahun 2023 menegaskan masalah batas tanah dan jalan bukan kewenangan PU, tapi harus diselesaikan di BPN. Di sisi lain, surat tahun 2025 justru secara langsung memerintahkan pembongkaran pagar.

Irwan SH menyebut, keberadaan dua surat dengan isi berbeda ini memperlihatkan adanya inkonsistensi sikap Dinas PU.

“Ini fakta penting. Tahun 2023 mereka sendiri menyatakan bukan kewenangan PU untuk memutuskan, tapi kenapa di tahun 2025 justru mengeluarkan surat peringatan yang memerintahkan pembongkaran pagar? Bukankah ini kontradiksi yang berpotensi maladministrasi?” kata Irwan.

Ia menegaskan, pihaknya akan menjadikan dokumen tahun 2023 itu sebagai bagian dari bahan hukum dalam menghadapi sengketa, baik di pengadilan maupun dalam upaya keberatan terhadap surat peringatan PUPR 2025.

Laswanto, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Jambi, Jumat pekan lalu (19/9/2025) menjelaskan ihwal surat era Plt Kadis Mahruzar ST pada 2023 yang sempat menyatakan sengketa tanah antara Budi Harjo alias Acok dan Fendi bukan kewenangan PUPR.

Menurut Laswanto, surat tersebut memang dikeluarkan ketika data yang ada masih minim.

“Waktu surat itu dibuat, memang belum ada data dan bukti yang menguatkan tentang keberadaan jalan yang jadi objek sengketa,” kata Laswanto kepada Jambi Link/Jambi Satu.

Namun, lanjutnya, seiring berjalannya waktu, telah muncul data baru yang memperkuat adanya akses jalan selebar 11,5 meter di lokasi sengketa tanah Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Data itu termasuk hasil pengukuran resmi dari BPN Kota Jambi.

“Atas dasar data yang menguatkan itu, dan hasil kajian, maka kami secara fungsional ingin mengamankan agar semua orang bisa memanfaatkan jalan tersebut, termasuk kedua belah pihak yang bersengketa. Itu saja,” jelasnya.

Laswanto juga menegaskan, tidak ada keberpihakan PUPR dalam kasus ini.

“Kami tidak berpihak ke siapa pun. Prinsipnya, jalan itu untuk kepentingan bersama,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa tanah antara Acok dan Fendi terjadi di Jalan Lingkar Selatan, RT 02, Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, tepat di depan Mako Brimob Polda Jambi. Kedua pihak sama-sama mengantongi SHM. Sengketa terutama berkisar pada tanah selebar 11,5 meter, Fendi mengklaim sebagai jalan, sementara Acok menyebut bagian dari lahannya yang sah.

Kasus ini pun kini sudah masuk ke meja Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor perkara 252/Pdt.G/2024/PN Jmb, di mana Fendi bertindak sebagai Penggugat dan Budi Harjo sebagai Tergugat I.

Kini dengan terkuaknya surat resmi tahun 2023, dinamika konflik diperkirakan akan semakin tajam. Publik menanti apakah fakta baru ini akan memengaruhi sikap pemerintah kota maupun arah putusan pengadilan nantinya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network