Jambi - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci terus menjadi sorotan panas. Publik mendesak Kejaksaan tidak hanya berhenti pada eksekutif, tetapi juga mengejar oknum legislatif yang namanya santer disebut dalam persidangan.
Fakta persidangan mengungkap bahwa proyek ini diduga merupakan bagian dari Pokok Pikiran (Pokir) dewan, di mana 12 mantan anggota DPRD Kerinci disebut-sebut menerima aliran dana alias fee proyek sebesar 15 persen.
Menanggapi desakan publik tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Sugeng Hariadi, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap dinamika dan fakta yang muncul di pengadilan.
"Kalau ada masukan, baik dari masyarakat maupun dari pengembangan persidangan, tentu akan kami respons. Semua ada waktunya, pasti ada waktunya," ujar Sugeng, dikutip dari metrojambi.com.
Sugeng meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang tengah bertarung di meja hijau.
Saat ini, kasus tersebut telah menjerat 10 orang terdakwa, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, serta sejumlah rekanan. Namun, status 12 eks wakil rakyat yang disebut dalam dakwaan hingga kini masih sebatas saksi, belum tersangka.
"Kita lihat saja fakta-fakta di persidangan. Saya yakin jaksa bekerja sesuai prosedur dan aturan," tambah Sugeng.
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa Jambi itu menjamin penegakan hukum di wilayahnya dilakukan secara profesional dan objektif. Ia memastikan tidak akan ada istilah "tebang pilih" jika alat bukti nantinya cukup untuk menjerat pihak lain, termasuk para mantan legislator tersebut.
"Penegakan hukum tidak dilakukan secara tebang pilih, termasuk jika nantinya ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain yang disebut dalam perkara PJU Kerinci," pungkasnya.
Kasus PJU Kerinci ini menjadi ujian bagi Kejaksaan untuk membongkar praktik korupsi berjamaah yang melibatkan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif melalui modus dana aspirasi atau Pokir.(*)
Add new comment