Daniel Sihombing (24) nekat menghabisi nyawa Resti Widia (30) di Jambi karena tergiur harta. Aksi sadisnya terungkap setelah jasad korban ditemukan dalam lemari. Polisi menangkap tersangka dan ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Jambi – Kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang perempuan cantik bernama Resti Widia (30), warga Banten, akhirnya terungkap setelah tersangka, Daniel Sihombing (24), warga Medan, ditangkap oleh pihak kepolisian di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 05.50 WIB. Jasad korban ditemukan pada Rabu (25/9/2024) dalam lemari pakaian di sebuah kos-kosan di RT7, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Menurut Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, tersangka DS merupakan teman kencan korban. DS mendatangi kos-kosan korban untuk menggunakan jasa korban, namun saat berada di dalam kamar, tersangka tergiur melihat barang berharga milik korban, yang kemudian memicu niatnya untuk melakukan pencurian.
"Ya, tersangka ini tergiur karena ada barang berharga dan uang milik korban di dalam kamar. Tidak ada motif lain selain niat mencuri," ujar Kombes Pol Eko Wahyudi, Jumat (4/10/2024).
Aksi tersangka dalam membunuh korban terbilang sangat sadis. Kombes Pol Eko Wahyudi mengungkapkan bahwa tersangka mencekik korban, mengikat tangan korban, menyumbat mulutnya dengan kain, dan akhirnya memasukkan tubuh korban ke dalam lemari. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat patah leher dan benturan keras di kepala.
"Korban meninggal karena leher patah dan ada benturan di kepala," jelas Eko Wahyudi.
Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri, namun pihak kepolisian berhasil melacaknya hingga daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Tersangka ditangkap dan langsung dibawa ke Polresta Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi di antaranya satu stel pakaian milik tersangka, sepeda motor, dua handphone, serta perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin, dan aksesoris lainnya.
Atas perbuatannya, Daniel Sihombing dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini mengguncang warga Jambi dan menambah daftar panjang kejahatan sadis yang terjadi di wilayah tersebut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh aspek dari kejahatan ini.(*)
Add new comment