Sungai Penuh - Aksi kekerasan jalanan melibatkan penagih utang atau debt collector kembali terjadi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi menahan dua orang tersangka pengeroyokan di Jalan Pancasila, Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Dua tersangka berinisial DA (38) dan SH (29) kini mendekam di sel tahanan setelah terbukti melakukan kekerasan terhadap korban DS (46) dan M (28).
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, dua orang terlapor kami tetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci, Kamis (17/12/2025).
Insiden bermula pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, enam orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi lokasi dengan niat menarik satu unit mobil Toyota Rush warna hitam.
Tersangka DA dan SH bertugas melakukan negosiasi dengan korban M, sementara empat rekannya menunggu di sekitar lokasi. Ketegangan memuncak ketika korban DS tiba di lokasi dan terlibat adu mulut dengan nada tinggi bersama para tersangka.
Teriakan minta tolong dari korban sempat memancing perhatian warga, mengingat lokasi kejadian berdekatan dengan area pasar malam.
Cekcok mulut tersebut berujung pada perkelahian fisik. Dalam situasi memanas, tersangka DA diduga mengambil benda keras berupa besi di sekitar lokasi dan memukulkannya secara brutal ke arah korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban mengalami luka-luka pada bagian kepala dan tangan. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung melapor ke Polres Kerinci.
Setelah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan visum et repertum, polisi menetapkan DA dan SH sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Pihak Polres Kerinci menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan meminta masyarakat menyerahkan persoalan hukum kepada aparat, bukan main hakim sendiri.(*)
Add new comment