Kecurangan Tender Proyek Miliaran di Tanjab Barat

WIB
IST

Gapensi Provinsi Jambi menemukan dugaan kecurangan dalam proses tender proyek miliaran di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat). Ketua Gapensi Provinsi Jambi, Ritas Mairiyanto, mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan pemenang tender tidak memenuhi syarat legalitas yang ditetapkan. Hal itu menimbulkan kecurigaan akan adanya pelanggaran hukum dan aturan konstruksi.

Temuan Kecurangan dalam Proses Lelang

Laporan dari anggota Gapensi di Kabupaten Tanjab Barat menunjukkan bahwa beberapa perusahaan memenangkan tender proyek dengan nilai besar, meskipun tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang valid. Berikut adalah rincian temuan:

  1. PT Hanro:
    • Proyek: Peningkatan Jalan Simpang SP 2 Trans Kecamatan Renah Mendaluh (DBH Sawit)
    • Nilai: Rp 19.889.230.727 (19 miliar)
    • Masalah: SBU 001 PT Hanro dibekukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) pada 27 November 2023. Pemasukan penawaran tender pada 20 April 2024, saat SBU sudah dibekukan. Tender dimenangkan tanpa memiliki SBU 001 yang valid.
  2. PT Muria Indah:
    • Proyek: Peningkatan Jalan Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam (DBH Sawit)
    • Nilai: Rp 17.405.973.351 (17 miliar)
    • Masalah: SBU 001 PT Muria Indah dicabut pada 30 Mei 2024, sebelum tender dimenangkan.
  3. PT Konstruksi Pribumi Manggala:
    • Proyek: Peningkatan Jalan Desa Kemang Manis
    • Nilai: Rp 4.172.766.532 (4 miliar)
    • Masalah: SBU 001 PT Konstruksi Pribumi Manggala dibekukan oleh LPJK pada 20 Desember 2023. Pemasukan penawaran tender pada 7-12 Februari 2024, saat SBU sudah dibekukan. Tender dimenangkan tanpa memiliki SBU 001 yang valid.

Ritas Mairiyanto menyatakan bahwa dirinya telah berusaha menghubungi Kepala Dinas PU Tanjab Barat untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapatkan respon.

"Saya sudah beberapa kali menelepon Kadis PU tetapi tidak diangkat, serta WA mohon klarifikasi tidak direspon. Maka kita akan menyurati secara resmi. Jika benar, maka kita minta proyek tersebut dibatalkan atau tender ulang dan bisa juga dilaporkan ke penegak hukum lainnya," tegas Ritas.

Pentingnya SBU dalam Dunia Konstruksi

SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah sertifikat yang menunjukkan pengakuan formal terhadap tingkat kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh pengusaha di bidang jasa konstruksi sebagai bukti hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh lembaga pengembangan jasa.

Kecurangan dalam proses tender proyek ini menimbulkan kekhawatiran besar mengenai integritas dan transparansi dalam pengadaan proyek di Kabupaten Tanjab Barat. Gapensi Jambi mendesak pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan bahwa semua proses tender dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Dengan adanya temuan ini, kita harus memastikan bahwa semua perusahaan yang memenangkan tender memenuhi semua persyaratan legal dan administratif. Ini bukan hanya tentang keadilan, tetapi juga tentang memastikan kualitas dan keselamatan dari proyek-proyek yang dikerjakan," ujar Ritas.

Gapensi Jambi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum dan aturan konstruksi ditindaklanjuti dengan tegas. Kecurangan dalam proses tender proyek tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.(*)

Analisa Hukum Kasus Dugaan Kecurangan Tender Proyek di Kabupaten Tanjab Barat

Kasus: Dugaan kecurangan dalam proses lelang proyek tahun 2024 di Dinas PU Kabupaten Tanjab Barat, di mana beberapa perusahaan yang memenangkan tender diduga memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sudah dibekukan.

Pelanggaran Pidana

  1. Pelanggaran Terhadap Peraturan Lelang dan Sertifikasi:
    • UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pasal 31 dan Pasal 34 mengatur bahwa penyedia jasa konstruksi wajib memiliki SBU yang sah dan berlaku. Jika perusahaan pemenang tender tidak memiliki SBU yang sah, maka telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan ini.
    • Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2019 tentang Sertifikat Badan Usaha (SBU): SBU merupakan syarat wajib untuk mengikuti dan memenangkan tender proyek konstruksi. Jika SBU dibekukan atau dicabut, perusahaan tidak berhak mengikuti tender apalagi memenangkannya.
  2. Penyalahgunaan Wewenang:
    • UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikenakan pidana korupsi. Jika ada indikasi bahwa pihak Pokmil UKPBJ Kabupaten Tanjab Barat dengan sengaja memenangkan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, maka ada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi.
  3. Pemalsuan Dokumen:
    • Pasal 263 KUHP: Jika ada bukti bahwa perusahaan yang memenangkan tender menggunakan dokumen SBU yang palsu atau tidak valid, maka tindakan ini termasuk dalam tindak pidana pemalsuan dokumen.

Sikap yang Harus Dilakukan Aparat Penegak Hukum

  1. Penyelidikan dan Penyidikan:
    • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan harus segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan yang diberikan oleh Gapensi Provinsi Jambi. Penyelidikan ini harus mencakup verifikasi dokumen-dokumen tender, konfirmasi status SBU dari LPJK, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses tender.
  2. Pemeriksaan Pihak Terkait:
    • Memanggil dan memeriksa pihak Pokmil UKPBJ Kabupaten Tanjab Barat, perusahaan pemenang tender (PT Hanro, PT Muria Indah, PT Konstruksi Pribumi Manggala), serta pejabat Dinas PU yang bertanggung jawab atas proses lelang.
  3. Audit dan Verifikasi Dokumen:
    • Melakukan audit menyeluruh terhadap semua dokumen tender, termasuk memeriksa keabsahan SBU dari perusahaan pemenang melalui konfirmasi ke LPJK.
  4. Penegakan Hukum:
    • Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum harus segera melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini termasuk mengajukan tuntutan pidana terhadap pihak yang terlibat dalam kecurangan dan penyalahgunaan wewenang.
  5. Pembatalan Tender:
    • Mengingat adanya dugaan kuat kecurangan dan pelanggaran dalam proses lelang, disarankan agar proyek tersebut dibatalkan dan dilakukan tender ulang yang transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. Tindakan Pencegahan:
    • Meninjau kembali prosedur dan mekanisme lelang di Dinas PU Kabupaten Tanjab Barat untuk memastikan tidak terulangnya kejadian serupa di masa depan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses lelang proyek.

Berdasarkan analisis hukum di atas, ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran pidana dalam proses lelang proyek di Kabupaten Tanjab Barat. Aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, diperlukan pembatalan tender dan pelaksanaan ulang proses lelang yang sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjamin transparansi dan keadilan.

Tim Litbang Jambi Link (jambisatu.id)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network