Jambi – Tuduhan pelanggaran berat menghantui pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi nomor urut 02 setelah warga melaporkan mereka atas dugaan kampanye ilegal yang diduga berlangsung di Klenteng Sungai Sawang. Laporan resmi yang diajukan oleh Robert Samosir, warga Kota Jambi, ini membuka sorotan tajam terhadap kampanye paslon 02 dan mempertanyakan integritas mereka dalam proses demokrasi.
Tanpa Izin STTP, Ratusan Massa Terkumpul
Acara yang dihadiri lebih dari 200 orang ini disebut-sebut tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polresta Jambi, kendati melibatkan massa dalam jumlah besar. “Tidak ada izin resmi dari kepolisian, tapi massa yang hadir ratusan,” ungkap Robert. Berdasarkan UU Pemilu, ketentuan izin dari kepolisian bukan sekadar prosedur tetapi keharusan untuk menjamin keamanan dan ketertiban. Tanpa izin, aktivitas ini berpotensi dijerat Pasal 510 UU Pemilu dengan ancaman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp12 juta. Apakah ini bentuk kelalaian atau pelanggaran yang disengaja?
Tempat Ibadah Disulap Jadi Arena Kampanye
Lebih serius lagi, kegiatan politik yang digelar di Klenteng Sungai Sawang ini melanggar aturan tegas dalam UU Pemilu. Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 secara jelas melarang tempat ibadah dijadikan arena kampanye. Tempat ibadah adalah lokasi yang dijaga netralitasnya, namun paslon 02 disebut-sebut menjadikannya panggung politik. "Menggunakan tempat ibadah untuk kampanye mencerminkan sikap yang tidak menghargai tempat suci," tambah Robert. Jika terbukti, hukuman dua tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta bisa dijatuhkan, mencoreng citra paslon 02.
Politik Uang: Beras 5 Kg di Tengah Kampanye
Dalam laporan, Robert mengungkap adanya pembagian beras 5 kilogram kepada warga, didistribusikan dengan kupon bergambar paslon 02. Apakah ini bentuk nyata politik uang? Pembagian sembako yang disertai dengan atribut paslon jelas melanggar UU Pemilu dan masuk dalam kategori vote-buying. Praktik semacam ini bukan hanya melanggar aturan tetapi juga memanfaatkan kesulitan ekonomi warga. Dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp36 juta, kasus ini bisa berujung pada diskualifikasi paslon 02.
Robert mendesak Bawaslu Kota Jambi untuk bertindak cepat dan tegas, tanpa membiarkan celah bagi pelanggaran yang mencederai demokrasi. "Demokrasi tidak boleh dikorbankan oleh ambisi. Bawaslu harus bertindak," tegasnya.
Masyarakat kini menanti langkah Bawaslu dalam mengusut kasus ini. Jika laporan terbukti benar, tindakan tegas tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal menjaga kredibilitas Pilkada Kota Jambi.(*)
Add new comment