Robert Akan Laporkan Balik Pemilik Klenteng Chandra Liaw dan Siti Meli ke Polda Jambi

WIB
Ilustrasi Jambi Link

Robert Samosir telah melaporkan Calon Walikota Jambi nomor urut 2 yang diduga menggunakan tempat ibadah klenteng untuk kegiatan politik ke Bawaslu Kota Jambi. Pemilik kelenteng Chandra Liaw, bersama Siti Meli, malah ikut Cawe-Cawe dengan mengajukan laporan ke Polresta Jambi pada Selasa (12/11/2024). Chandra dan Siti menuduh Robert Samosir dan Idris, melakukan tindakan yang tidak menyenangkan. Dalam laporannya, mereka mengklaim adanya intimidasi terkait kegiatan kampanye yang berlangsung di kelenteng itu.

Robert Samosir, yang sebelumnya telah melaporkan calon Wali Kota nomor urut 2 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi, menuding bahwa pasangan calon ini telah melakukan kampanye di tempat ibadah, yang ia sebut sebagai pelanggaran terhadap aturan pemilu. Atas tuduhan pihak klenteng, Robert berencana akan melaporkan balik Chandra Liaw dan Siti Meli ke Polda Jambi.

Menurut Robert, tuduhan yang diajukan oleh pihak kelenteng tidak berdasar dan bahkan berpotensi mencemarkan nama baiknya. Ia mengklaim bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan intimidasi seperti yang dituduhkan. Justru, menurut Robert, tindakannya adalah bentuk pengawasan terhadap aturan pemilu yang melarang kampanye di tempat ibadah, sebuah prinsip yang ia anggap penting untuk menjaga netralitas proses demokrasi. Di lokasi, juga ada Bawaslu dan banyak saksi.

“Tuduhan Tanpa Dasar”

Dalam keterangannya kepada media, Robert menegaskan bahwa tuduhan terhadapnya adalah fitnah. "Saya tidak pernah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan atau intimidasi. Apa yang kami lakukan murni karena kami ingin menegakkan aturan pemilu," ujarnya dengan tegas.

Robert bahkan menilai tuduhan ini sebagai upaya untuk mengalihkan isu yang sebenarnya. Menurutnya, bukan dirinya yang seharusnya menjadi objek laporan, melainkan pihak calon Wali Kota nomor urut 2 dan pemilik kelenteng yang, menurut dugaan, telah mengizinkan kampanye di area tempat ibadah.

Ancaman Melaporkan Balik ke Polda Jambi

Merasa difitnah dan dirugikan secara pribadi, Robert tidak tinggal diam. "Saya sedang berkonsultasi dengan penasihat hukum saya untuk melaporkan balik tuduhan ini ke Polda Jambi," ungkapnya. Ia menganggap bahwa tuduhan pihak kelenteng sangat merugikan reputasinya, apalagi dituduh bertindak "bar-bar" tanpa adanya bukti konkret. Robert yakin bahwa kebenaran akan terungkap dan ia siap untuk menempuh jalur hukum untuk membela nama baiknya.

Proses Hukum Bergulir di Gakkumdu

Robert juga menekankan bahwa ia sudah meminta kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk segera menindaklanjuti laporan yang ia ajukan ke Bawaslu. Menurut Robert, kehadiran calon Wali Kota nomor urut 2 dan timnya di kelenteng merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang melarang penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik. Ia mendesak Gakkumdu untuk memproses kasus ini secara cepat dan tegas.

Sebelumnya, Robert Samosir melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi nomor urut 02 di Klenteng Sungai Sawang. Robert Samosir, menyerahkan laporannya secara resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi pada pukul 10.00 WIB, Senin 11 November 2024.

Menurut laporan Robert, terdapat tiga pelanggaran utama yang dilakukan dalam acara kampanye tersebut. Pertama, kegiatan ini tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polresta Jambi, meskipun dihadiri lebih dari 200 orang.

"Mereka tidak memiliki izin dari Polresta, tapi massa mencapai ratusan," ujar Robert.

Robert menjelaskan, dalam peraturan kampanye, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi setiap paslon sebelum melakukan kampanye, terutama yang melibatkan kerumunan massa. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 280 Ayat (1) huruf a, kampanye harus sesuai ketentuan izin atau pemberitahuan dari kepolisian setempat.

"Secara pidana, jika melibatkan kerumunan besar tanpa izin yang mengganggu ketertiban, paslon dapat dijerat Pasal 510 UU Pemilu dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta,"ujar Robert.

Pelanggaran kedua, menurut Robert, adalah penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye. Klenteng, sebagai tempat ibadah, tidak seharusnya digunakan untuk kegiatan politik.

Menurut Robert, menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye merupakan pelanggaran serius dalam aturan pemilu. Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 melarang penggunaan fasilitas pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye politik. Klenteng, sebagai tempat ibadah, masuk dalam kategori tempat yang dilindungi dari kegiatan politik demi menjaga netralitas dan menghormati tempat ibadah.

"Secara pidana, mereka yang melanggar ketentuan ini dapat dijerat Pasal 521 UU Pemilu dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," tegasnya.

Ketiga, menurut Robert, paslon 02 diduga membagikan beras 5 kilogram merek Blido kepada warga. Robert mengatakan pembagian dilakukan dengan cara memanggil peserta satu per satu menggunakan kupon yang bertuliskan atribut paslon 02.

"Masyarakat dipanggil satu-satu dengan kupon bergambar paslon, ini jelas mempengaruhi pilihan dan merusak demokrasi," tambah Robert.

Praktik pembagian barang atau uang yang disertai dengan atribut paslon atau simbol-simbol tertentu merupakan indikasi dari politik uang (vote-buying). Tindakan ini diatur secara ketat dalam Pasal 523 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang memberikan imbalan atau menjanjikan barang atau uang dalam bentuk apa pun untuk memengaruhi pemilih.

"Jika terbukti, pelanggaran ini dapat berakibat pada sanksi pidana yang serius. Paslon yang terlibat dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. Selain itu, Bawaslu memiliki wewenang untuk merekomendasikan diskualifikasi bagi paslon yang terbukti melakukan politik uang," kata Robert.

Robert menegaskan, Bawaslu harus memproses dugaan ini dengan tegas dan profesional demi menjaga kualitas demokrasi di Kota Jambi. Ia mengingatkan, politik seharusnya tidak dijadikan alat untuk membodohi masyarakat.

“Tidak boleh ada yang memanfaatkan masyarakat demi kepentingan pribadi. Bawaslu harus bertindak,” katanya.

Bawaslu Kota Jambi diharapkan segera mengusut laporan ini dengan teliti. Jika terbukti benar, tindakan tegas akan diambil terhadap paslon nomor urut 02.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network