Sekretaris Dinas Pariwisata Muaro Jambi Ditahan dalam Kasus Korupsi Desa Mandiri Pangan

WIB
IST

MUARO JAMBI – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi resmi menahan Muhammad Akhiar, Sekretaris Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Muaro Jambi, atas dugaan tindak pidana korupsi pada program Pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Kawasan Mandiri Pangan Tahun 2019. Ia ditahan bersama Quardika Candra, direktur CV Transanjaya Mandiri, dan dititipkan di Lapas Klas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan.

Pada saat perkara terjadi, Muhammad Akhiar menjabat sebagai Kabid Produksi dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Muaro Jambi. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ia diduga memerintahkan mark-up harga pengadaan barang dan mengatur penyedia barang yang akhirnya melakukan subkontrak ilegal.

Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Susilo, menjelaskan bahwa tersangka Akhiar memerintahkan mark-up harga bebek dari Rp70.000 menjadi Rp135.000 hingga Rp150.000 per ekor.

“Pengadaan dilakukan melalui sistem pemilihan langsung, dengan penyedia barang CV Transanjaya Mandiri. Namun, CV Transanjaya Mandiri tidak mengerjakan pengadaan sendiri, melainkan mensubkontrakkan kepada KPA tanpa dokumen resmi,” ungkap Susilo, Selasa (10/12/2024).

Barang yang diadakan mencakup 1.600 ekor bebek, 8.000 kg dedak, serta obat-obatan dan bahan lainnya dengan pagu anggaran total Rp315 juta. Namun, proses pengadaan tersebut sarat dengan penyimpangan yang merugikan negara.

Penahanan Muhammad Akhiar memicu sorotan karena posisinya saat ini sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Muaro Jambi. Jabatan tersebut menempatkannya dalam lingkup strategis pemerintahan daerah, sehingga kasus ini dianggap mencoreng integritas pejabat publik di Muaro Jambi.

“Seharusnya, pejabat publik menjadi contoh dalam pengelolaan anggaran yang transparan. Namun, kasus ini menunjukkan sebaliknya,” ujar seorang pengamat kebijakan yang enggan disebutkan namanya.

Kedua tersangka dijerat dengan:

  1. Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  2. Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini mencakup dua kegiatan pengadaan barang yang totalnya mencapai Rp315 juta, dengan kerugian negara yang signifikan akibat mark-up harga dan pengelolaan yang tidak sesuai aturan.

“Proses ini akan terus berjalan. Kami memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Susilo.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network