Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan lampu hijau atas permohonan Gubernur Jambi terkait pengangkatan dan pelantikan tiga pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Persetujuan ini dituangkan dalam surat resmi bernomor 100.2.2.6/416/SJ yang dikeluarkan pada 24 Januari 2025.
Dalam suratnya, Mendagri menjelaskan langkah ini diambil setelah dilakukan verifikasi atas dokumen hasil seleksi terbuka yang telah dilaksanakan sebelumnya. Berdasarkan berita acara Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Jambi tertanggal 20 Desember 2024, tiga nama terbaik dari proses seleksi telah ditetapkan.
"Secara prinsip, pengangkatan ini disetujui oleh Mendagri sesuai dengan daftar nama yang telah diverifikasi," bunyi surat tersebut.
Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Mendagri, tiga pejabat yang dipromosikan adalah:
- Dr. H. M. Thohir, S.Pd., M.Pd.
Jabatan sebelumnya sebagai Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan pada Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jambi (Eselon III.A) kini naik menjadi Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jambi (Eselon II.B). Promosi ini menunjukkan kepercayaan besar terhadap kontribusinya selama ini. - M. Alfansyah, S.Pi., ME.
Dengan pangkat Pembina Tingkat I (IV/b), M. Alfansyah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Bappeda Provinsi Jambi (Eselon III.A). Ia kini dipromosikan menjadi Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jambi (Eselon II.B). - Muhammad Hairi Khodani, S.P.
Jabatan lama sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi (Eselon III.A) kini berubah menjadi Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi (Eselon II.B). Promosi ini menjadi bukti dedikasi dan kompetensi Muhammad Hairi dalam tugas sebelumnya.
Namun, persetujuan ini diberikan dengan catatan tegas. Mendagri mengingatkan bahwa pelantikan harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian data, maka persetujuan tersebut dapat dibatalkan, dan Gubernur Jambi diwajibkan mencabut kebijakan yang telah diambil.
Aturan ini sejalan dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut melarang kepala daerah untuk mengganti atau mengangkat pejabat dalam masa enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri.
Dalam surat tersebut, Mendagri juga meminta Gubernur Jambi untuk segera melaporkan hasil pelaksanaan pelantikan kepada kementerian.
"Pelaporan ini menjadi bentuk akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," tulis Mendagri.
Dengan adanya persetujuan ini, Pemprov Jambi diharapkan dapat segera melaksanakan pelantikan tiga pejabat terpilih untuk mendukung roda pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang.
Kepala BKD Provinsi Jambi Hendrizal belum merespon konfirmasi. Begitu juga dengan Gubernur Jambi Al Haris, yang belum merespon saat dikonfirmasi melalui kontak telepon.(*)
Comments
Bermasah ini biro ekonomi…
Bermasah ini biro ekonomi hari ini tgl 24 januari 2025 usianya sudah 56 th,,hati2 pak,,
Add new comment