Pemuda Pancasila Desak Bupati Tanjab Barat Batalkan Tender Proyek Puluhan Miliar yang Bermasalah

WIB
Ilustrasi Jambi Link

Polemik seputar tender proyek bernilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) memasuki babak baru. Desakan agar Bupati Tanjab Barat segera bertindak atas dugaan pelanggaran dalam proses lelang semakin kencang. Ketua DPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, Adri, mengemukakan bahwa kasus ini telah mencuat ke publik dan bahkan sampai ke telinga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Desakan dari Pemuda Pancasila

Adri, Ketua DPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, menegaskan bahwa Bupati Tanjab Barat tidak bisa berdiam diri atas temuan ini.

"Segera batalkan tender proyek itu. Bahaya juga bagi Bupati jika ini dibiarkan dan diteruskan," ujarnya.

Menurutnya, kelalaian dalam menindaklanjuti kasus ini dapat merusak reputasi Bupati dan pemerintahan daerah secara keseluruhan. Selain itu, tindakan tegas diperlukan untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan integritas dalam pengelolaan proyek pemerintah.

Argumen Hukum

  1. Pelanggaran Administratif dan Legalitas SBU: Proyek-proyek yang dimenangkan oleh PT Hanro, PT Muria Indah, dan PT Konstruksi Pribumi Manggala diduga melanggar ketentuan administratif. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari ketiga perusahaan tersebut telah dibekukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebelum proses tender berlangsung. Menurut UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pelanggaran terhadap syarat legalitas perusahaan yang mengikuti tender merupakan tindakan ilegal yang dapat dibatalkan.
  2. Potensi Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang: Dugaan kecurangan dalam proses tender ini berpotensi masuk dalam kategori korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan cara melanggar hukum dapat dikenai sanksi pidana.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas: KPK memiliki wewenang untuk menyelidiki dan menindak kasus-kasus yang melibatkan korupsi dan pelanggaran administrasi dalam proyek pemerintah. Menurut Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.

Pemuda Pancasila dan masyarakat Jambi berharap Bupati Tanjab Barat mengambil langkah-langkah membatalkan tender proyek. Menurut Panglima Adri, begitu ia akrab disapa, berdasarkan temuan yang diungkap oleh Gapensi Provinsi Jambi, telah terang benderang terjadi pelanggaran administrasi dan dugaan korupsi. Karena itu, Panglima Adri meminta Bupati segera membatalkan tender proyek yang dimenangkan oleh PT Hanro, PT Muria Indah, dan PT Konstruksi Pribumi Manggala.

"Kemudian, Bupati segera gandeng pihak independen atau Inspektorat Provinsi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses tender dan pelaksanaan proyek,'ujarnya.

Panglima Adri, yang dikenal sebagai pengacara senior itu, juga menyarankan Bupati segera melakukan koordinasi dengan KPK.

"Bupati harus berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan bahwa semua pelanggaran hukum diusut tuntas dan para pelaku diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"tegasnya.

Selain itu, Panglima Adri menyarankan Bupati untuk memperketat pengawasan terhadap semua proses tender di masa depan dan memastikan transparansi dalam setiap tahapannya.

"Penggunaan teknologi informasi untuk memantau dan melaporkan proses tender secara real-time dapat menjadi langkah preventif,"katanya.

Kasus tender proyek di Tanjab Barat adalah ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan transparansi. Tindakan tegas dari Bupati diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa semua proyek pemerintah dilaksanakan dengan integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemuda Pancasila, bersama dengan masyarakat Jambi, terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap ada langkah nyata untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network