Skandal korupsi Medium Term Notes (MTN) yang mengguncang sektor perbankan di Indonesia, termasuk Jambi, kini menyeret nama-nama besar ke dalam pusaran hukum. Sejumlah terdakwa dalam kasus MTN Bank Jambi kini turut diperiksa dalam skandal serupa yang terjadi di Bank Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kini memperluas penyelidikan mereka dan mendalami dugaan keterlibatan aktor yang sama di dua kasus besar ini.
Tim Kejati NTT telah turun ke Jambi, Senin awal pekan lalu. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus itu memeriksa dua petinggi PT MNC Sekuritas, yakni Andri Irvandi (Head Institutional PT MNC Sekuritas) dan Dadang Suryanto(Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas), di Kejaksaan Tinggi Jambi.
Keduanya, sebelumnya telah berstatus terdakwa dalam kasus korupsi gagal bayar MTN PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance di Bank Jambi, yang saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Tim penyidik Kejati NTT mulai mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam transaksi pembelian MTN senilai Rp 50 miliar oleh Bank NTT dari PT SNP Finance pada tahun 2018. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di Jambi pada Senin (10/2/2025), dengan fokus pada keterkaitan antara kasus di Jambi dan NTT.
Selain Andri Irvandi dan Dadang Suryanto, tiga nama lain yang diperiksa di Jambi adalah Leo Darwin, Arif Efendy, dan Zet Robalas Lamu. Keempatnya juga berstatus terdakwa dalam kasus Bank Jambi yang diduga merugikan negara hingga Rp 310 miliar.
Vonis Berat dan Dugaan Skema Korupsi
Dalam sidang di PN Jambi pada Selasa (4/2/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Leo Darwin, Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Credit atau PT Citra Prima Mandiri (Columbia), dengan 16 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam skandal korupsi MTN PT SNP yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Tak hanya pidana penjara, Leo Darwin juga dijatuhi:
- Denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan kurungan).
- Uang pengganti Rp 287 miliar, yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, asetnya akan disita dan dilelang.
- Jika asetnya tidak mencukupi, ia akan dijatuhi tambahan 10 tahun penjara.
Sidang lanjutan akan digelar pada 11 Februari 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Jejak Kasus di Bank NTT
Kejati NTT menemukan indikasi bahwa pola korupsi yang sama terjadi di Bank Jambi dan Bank NTT. Bahkan, beberapa aktor dalam skandal Bank Jambi juga memiliki peran di kasus Bank NTT.
Nama-nama besar yang terseret dalam kasus di Bank Jambi antara lain:
- Yunsak El Halcon, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi.
- Dadang Suryanto, mantan Dirut PT MNC Sekuritas (divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jambi).
- Andri Irvandi, mantan Pjs Capital Market Director PT MNC Sekuritas.
Nah…beberapa mantan petinggi Bank NTT juga telah diperiksa, seperti Absalom Sine (mantan Direktur Bank NTT), Frans Salem (mantan Sekda NTT), dan Zet Robalas Lamu (mantan Kadiv Treasury Bank NTT).
Kejati NTT berkomitmen untuk menelusuri lebih jauh bagaimana dana dari transaksi MTN ini mengalir dan siapa saja yang turut menikmati hasil korupsi.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., memastikan tim penyidik terus bekerja untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam skandal ini. Hingga saat ini, puluhan saksi telah diperiksa, termasuk pejabat aktif maupun mantan pejabat Bank NTT serta pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami masih mendalami bagaimana pola transaksi ini bisa terjadi di dua bank berbeda dengan modus yang hampir sama. Penyidikan masih berlangsung dan kami terus mengumpulkan alat bukti tambahan," ujar Mourest kepada media.
Leo Darwin Sempat Buron
Skandal ini juga sempat mengguncang dunia perbankan setelah terungkap bahwa Leo Darwin sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap pada Juli 2024. Ia diyakini memiliki peran kunci dalam skema korupsi ini, mengingat posisinya sebagai Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Credit yang berkaitan langsung dengan penerbitan MTN.
Kasus MTN Bank NTT dan Bank Jambi kini semakin terang benderang dengan ditemukannya kesamaan pola permainan keuangan di dua bank tersebut. Kejati NTT menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat bertanggung jawab di hadapan hukum.
"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara," tegas Mourest.
Dengan berkembangnya penyelidikan ini, publik kini menanti siapa lagi yang akan terseret dalam skandal besar ini. Akankah ada nama baru yang muncul? Ataukah jaringan korupsi ini akan semakin meluas?(*)
Add new comment