Jambi – Kasus proyek bantuan sosial pasca cetak sawah di Kabupaten Merangin tahun anggaran 2015-2017 kembali mencuat! Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin memang telah menetapkan tiga tersangka, namun masih ada nama penting yang lolos dari jeratan hukum.
Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kemarin. Mereka mendesak agar kasus ini tak berhenti di tiga tersangka saja. Mereka menilai ada kejanggalan besar dalam penuntasan perkara yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar ini.
Dalam orasinya, Bob To dari MPRJ menyoroti fakta bahwa meski sudah ada tiga tersangka, yaitu ZA (mantan Kabid Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Merangin), GM, dan ZW (penyedia sarana produksi/saprodi), kasus ini belum sepenuhnya diusut tuntas!
Yang lebih mencurigakan, eks Kepala Dinas Pertanian Merangin, yang saat itu juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tidak tersentuh hukum meski diduga memiliki peran kunci dalam kasus ini.
Berdasarkan temuan MPRJ, Kadis selaku KPA diduga kuat berperan dalam pengaturan penyedia bantuan saprodi sejak awal.
"Dia adalah pihak yang mengundang penyedia saprodi dalam sosialisasi proyek dengan surat resmi yang dibuat oleh PSP Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Merangin," jelas Bob To.
Ia menegaskan ada indikasi persekongkolan jahat sejak awal dalam proyek yang akhirnya merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat proyek berlangsung, Bob To menilai Sang Kadis memiliki kendali penuh atas pencairan dana dan proses pengadaan.
Namun, meski memiliki peran vital dalam proyek ini, hingga kini eks Kadis belum tersentuh.
"Kami menduga ada persekongkolan jahat yang melibatkan eks Kadis ini. Kenapa hanya tiga orang yang jadi tersangka, sementara aktor utama masih bebas?" tegas Bob To dalam aksi di depan Kejati Jambi.
"Kami ingin hukum benar-benar ditegakkan! Jangan ada pejabat yang dilindungi!" seru Bob To.
Dalam aksi ini, MPRJ diterima Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya. Ia menyampaikan kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan meminta agar MPRJ ikut memantau proses hukum yang berjalan. Hasil persidangan bisa saja berkembang nantinya.
"Ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, dindo. Jadi juga tolong dipantau hasil proses sidang," ujar Nolly singkat.(*)
Add new comment