Tebo - Pemandangan tak biasa terlihat di Kejaksaan Negeri Tebo. Tumpukan uang tunai senilai miliaran rupiah dipamerkan di depan publik pada Kamis (13/11/2025).
Uang 'panas' ini bukan sembarang uang. Totalnya mencapai Rp 4.886.886.000 (Rp 4,8 miliar lebih), yang merupakan uang titipan dari dua perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kakap yang sedang ditangani Kejari Tebo.
"Hari ini kami sampaikan adanya pemulihan kerugian negara dari dua perkara yang sedang berjalan," kata Kajari Tebo, Abdurrahman, di depan wartawan.
Abdurrahman merinci, tumpukan uang itu berasal dari dua kasus berbeda. Pertama, dari kasus korupsi penyimpangan pembangunan Pasar Tanjung Bungur tahun anggaran 2023.
"Untuk (kasus) Pasar Tanjung Bungur, uang titipan yang dipulihkan senilai Rp 1.061.233.105,09 (Rp 1 miliar lebih)," jelasnya.
Kasus kedua, yang nilainya lebih fantastis, berasal dari perkara penyaluran fiktif dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSItahun 2021. Dari kasus ini, kerugian negara yang dititipkan mencapai Rp 3.825.652.895 (Rp 3,8 miliar lebih).
Kajari Tebo menegaskan, kedua perkara korupsi ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi.
Kasus Pasar Tanjung Bungur saat ini masih dalam tahap pemeriksaan ahli dan saksi mahkota. Sementara kasus KUR fiktif BSI masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Uang titipan miliaran rupiah itu pun belum bisa langsung dieksekusi.
"Uang ini akan kita titipkan di rekening penitipan lainnya Kejaksaan Negeri Tebo. Nanti akan kita setorkan ke rekening kas negara setelah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap)," pungkas Abdurrahman.(*)
Add new comment