JPU Beberkan 12 Oknum DPRD Kerinci Terima Fee Proyek PJU

WIB
IST

Jambi - Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci senilai Rp 5,9 miliar mengungkap fakta mengejutkan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (24/11/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dugaan keterlibatan 12 oknum anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024 yang diduga menikmati aliran dana atau fee proyek.

Dari belasan yang disebut dalam dakwaan, oknum legislator berinisial JE menjadi sorotan utama. Ia tercatat dalam dakwaan sebagai penerima dugaan aliran dana terbesar, yakni mencapai Rp 138 juta.

"Terdakwa bersama-sama melakukan pengaturan proyek yang bertentangan dengan hukum," ungkap JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.

JPU menguraikan, dugaan praktik rasuah ini bermula dari pertemuan di ruang Plt Sekwan berinisial JA. Saat itu, Kepala Dishub berinisial HC (terdakwa) dipanggil dan mendapati Ketua DPRD saat itu berinisial Ed bersama 11 anggota dewan lainnya sudah berkumpul.

Dalam pertemuan tersebut, disebutkan bahwa proyek PJU diklaim sebagai bagian dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Para oknum dewan ini kemudian diduga menyodorkan daftar perusahaan titipan yang wajib mengerjakan proyek tersebut.

Akibat intervensi ini, metode tender digeser menjadi penunjukan langsung. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga digelembungkan (mark-up) tanpa perhitungan konsultan, dan perusahaan rekanan hanya menyetor akun LPSE sebagai formalitas.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, berikut rincian dugaan aliran fee sebesar 15 persen yang mengalir ke kantong para oknum legislator tersebut:

  1. JE: Rp 138.089.100
  2. BE: Rp 66.054.300
  3. YH: Rp 52.048.650
  4. E: Rp 48.045.900
  5. I: Rp 42.000.000
  6. Ed: Rp 40.000.000
  7. ST: Rp 35.000.000
  8. AS: Rp 30.000.000
  9. J: Rp 26.014.350
  10. NPP: Rp 22.000.000
  11. MZ: Rp 20.014.350
  12. A: Rp 18.000.000

Tak hanya mengalir ke legislatif, uang panas proyek lampu jalan ini juga didakwa mengalir ke pihak eksekutif.

Kepala Dishub didakwa menerima Rp 336 juta, sementara PPTK inisial NE disebut menerima Rp 75 juta. Sisanya, ratusan juta rupiah diduga dinikmati oleh pihak rekanan swasta.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Publik kini menanti pembuktian di meja hijau atas dugaan 'bancakan' anggaran yang merugikan keuangan daerah ini.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network