Satresnarkoba Polresta Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria berinisial EW (44) dan DS (44) ditangkap saat berada di sebuah kamar kos di kawasan Lorong Anggrek II, RT 10, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan puluhan paket sabu siap edar.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat malam sebelumnya. Warga melaporkan bahwa kamar kos tersebut kerap menjadi lokasi transaksi sabu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati kedua pelaku berada di dalam kamar kos,” ujarnya.
Ketika petugas masuk, EW sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket sabu yang diambil dari tas milik DS. Namun upaya itu gagal setelah polisi menemukan puluhan paket lainnya saat melakukan penggeledahan.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 28 paket kecil sabu, 1 timbangan digital, plastik klip, 2 unit handphone, dan 1 sepeda motor yang digunakan pelaku untuk operasional.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M di Bengkulu, yang kini menjadi buronan. Barang haram itu dibeli seberat 1 ons seharga Rp40 juta, lalu dipecah menjadi lima paket besar dan selanjutnya dijadikan 100 paket kecil untuk diedarkan.
“Sebanyak 400 paket kecil sudah mereka jual di Bengkulu. Sementara 28 paket yang tersisa rencananya akan diedarkan di Kota Jambi,” jelas Deddy.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (*)
Add new comment