Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan pengusaha kaya raya asal Sumatera Selatan, Haji Halim Ali, atas dugaan korupsi dalam pengadaan tanah proyek Tol Betung-Tempino Jambi.
Haji Halim, yang menjabat sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), diduga memalsukan dokumen kepemilikan tanah untuk mendapatkan dana ganti rugi proyek jalan tol tersebut pada tahun 2024.
Kasus ini mengguncang publik, mengingat proyek tol Betung-Tempino Jambi merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang seharusnya menjadi tulang punggung infrastruktur Sumatera, tetapi justru dikotori oleh permainan mafia tanah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa Haji Halim bersama AM, rekannya dalam skema ini, memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal pada November–Desember 2024.
Mereka diduga mengklaim tanah yang bukan milik mereka, lalu mengajukan ganti rugi atas nama sendiri. Berdasarkan daftar nominatif yang sah, tanah tersebut tidak tercatat sebagai milik tersangka. Skema ini diduga membuat negara mengalami kerugian besar akibat pembayaran ganti rugi tanah kepada pihak yang tidak berhak.
“Penahanan terhadap tersangka HA dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Vanny dalam rilis resminya.
Saat hendak diperiksa oleh penyidik, Haji Halim menolak untuk memberikan keterangan. Namun, Kejaksaan tak tinggal diam.
Dia akhirnya dibawa dengan kursi roda dan infus di hidungnya ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menjalani penyidikan dan pemeriksaan kesehatan. Setelah pemeriksaan selesai, Kejaksaan resmi menahan Haji Halim di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Maret 2025.
Kasus ini dipastikan tidak berhenti pada Haji Halim dan AM saja. Kejaksaan kini sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan pejabat, pengusaha, maupun pihak internal proyek.
Apakah ada keterlibatan oknum pemerintah dalam meloloskan dokumen palsu ini?
Bagaimana sistem verifikasi bisa kecolongan sehingga tanah yang tidak sah bisa diajukan untuk ganti rugi?
Siapa saja yang telah menerima uang hasil permainan mafia tanah ini?
Kejaksaan menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan akan menyeret siapa pun yang terlibat, tak peduli seberapa kuat posisi mereka.
"Kami berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya penyimpangan dalam proyek pemerintah," kata Vanny.
Kasus ini memicu gelombang kemarahan publik. Proyek infrastruktur seperti tol Betung-Tempino seharusnya menjadi kebanggaan daerah dan meningkatkan ekonomi rakyat.
Namun, justru menjadi ladang bancakan para mafia tanah yang ingin memperkaya diri sendiri dengan cara ilegal.
Kejaksaan berjanji akan terus mendalami kasus ini hingga ke akar-akarnya. Masyarakat kini menunggu apakah kasus ini akan benar-benar diusut tuntas atau hanya menjadi drama hukum yang berakhir tanpa kejelasan.(*)
Add new comment