Tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membongkar praktik ilegal penyalahgunaan gas bersubsidi di sebuah gudang yang terletak di RT.09 RW.03 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada Selasa (29/4/2025) sore.
Penggerebekan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hernawan Rizky, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke dalam tabung 12 kg non-subsidi.
"Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa sore, petugas menemukan seorang pelaku berinisial R yang sedang melakukan penyuntikan gas subsidi ke tabung non-subsidi secara ilegal," jelas AKBP Hernawan dalam keterangannya.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tabung gas elpiji 3 kg dan 12 kg, alat suntik gas, serta perlengkapan lainnya yang digunakan untuk melakukan pemindahan isi gas. Pelaku yang diketahui berinisial R langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Hernawan menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan distribusi energi bersubsidi, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan. Proses pemindahan gas yang dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai berisiko tinggi menyebabkan kebakaran atau ledakan.
“Ini sangat membahayakan masyarakat. Gas yang ditangani sembarangan berpotensi menimbulkan kebakaran atau ledakan. Selain itu, negara juga dirugikan karena distribusi gas subsidi tidak sampai ke tangan yang berhak,” tegas Hernawan.
Polda Jambi pun mengimbau masyarakat untuk terus aktif mengawasi distribusi energi bersubsidi di lingkungan masing-masing. Jika menemukan aktivitas serupa, warga diminta untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian. (*)
Add new comment