JAMBI – Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jelutung, Kota Jambi, tengah menyiapkan berkas perkara terhadap tujuh orang tersangka kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Rumah Makan (RM) AC Andoenk. Para tersangka merupakan kasir yang bekerja di dua cabang rumah makan tersebut, yakni di kawasan Cempaka Putih dan Simpang Rimbo.
Kepastian ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian, S.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5/2025).
“Berkasnya masih dalam proses. Jika sudah lengkap, akan segera kita limpahkan ke pihak Kejaksaan,” ujar Ondo.
Diketahui, para tersangka yakni Rika (23), Marsya Melisa (21), Viola (24), Sasa (21), Afifah (21), Anggun (24), dan Octa (24), menjalankan aksinya secara terorganisir. Dalam praktiknya, minimal dua orang terlibat dalam setiap transaksi—satu bertugas menghitung pesanan, sementara satu lagi sebagai kasir.
Jika ada menu yang akan dihapus dari nota, kode diberikan antar rekan, lalu nota tersebut dihilangkan dan uangnya disimpan untuk dibagi bersama.
Aksi ini diperkirakan sudah berlangsung sejak tahun 2022, dengan rata-rata penggelapan mencapai Rp3 juta per hari. Kejahatan tersebut terungkap setelah pihak pemilik usaha mencurigai perubahan gaya hidup beberapa karyawan yang dinilai tidak wajar.
Dalam penyelidikan dan penangkapan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai Rp50 juta, serta berbagai barang hasil kejahatan, di antaranya sepeda motor, televisi, kulkas, handphone, tas, sepatu, dan perhiasan emas.
“Sebagian pelaku baru bekerja dalam hitungan bulan, namun sudah ikut serta dalam pola penggelapan yang sama,” ungkap penyidik.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penyidik masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat serta kemungkinan adanya aliran uang ke pihak luar.(*)
Add new comment