Proyek Rehabilitasi SDN 045/V Teluk Nilau Rp 1,2 M, Validitas Dokumen Pemenang Perlu Ditinjau Ulang

WIB
IST

Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 045/V Teluk Nilau senilai lebih dari Rp1,2 miliar, yang dibiayai oleh APBD 2025 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kini memasuki fase pelaksanaan. Namun, perhatian publik kini mulai tertuju pada aspek administratif, khususnya mengenai kelengkapan dan validitas dokumen kualifikasi usaha dari penyedia jasa yang memenangkan tender.

Pemenang proyek, CV Zulfan Putra Tunggal, ditetapkan melalui tender terbuka dan anggarannya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dengan metode evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur.

Berdasarkan dokumen LPSE, berikut jadwal resmi pelaksanaan tender:

Tahapan Proses TenderTanggal & Waktu
Pengumuman Pascakualifikasi18 – 23 Desember 2024
Download Dokumen Pemilihan18 – 23 Desember 2024
Pemberian Penjelasan20 Desember 2024 (07:30 – 09:30)
Upload Dokumen Penawaran20 – 23 Desember 2024
Pembukaan Dokumen Penawaran23 Desember 2024
Evaluasi Teknis & Administrasi23 – 29 Desember 2024
Pembuktian Kualifikasi30 Desember 2024
Penetapan & Pengumuman Pemenang31 Desember 2024
Masa Sanggah31 Desember – 6 Januari 2025
Surat Penunjukan Penyedia7 Januari 2025
Penandatanganan Kontrak8 – 10 Januari 2025

Di tengah kelengkapan proses ini, muncul temuan administratif bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG006—yang merupakan syarat utama untuk mengikuti tender konstruksi gedung pendidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari portal resmi LPSE dan LPJK, proses unggah dokumen penawaran dilakukan antara 20–23 Desember 2024, sementara penandatanganan kontrak dilakukan pada 8–10 Januari 2025. Adapun SBU BG006 (Konstruksi Gedung Pendidikan) milik pemenang tender diketahui baru disetujui pada 10 April 2025, atau beberapa bulan setelah seluruh tahapan utama proyek dimulai.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah pada saat mengikuti tender, dokumen SBU yang digunakan telah aktif dan sah sesuai ketentuan yang berlaku?

Jika terbukti dokumen utama seperti SBU tidak valid saat tender dan kontrak berlangsung, maka mengacu pada:

  • UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  • PP No. 22 Tahun 2020
  • Permen PUPR No. 8 Tahun 2019

...dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. Pembatalan pemenang tender / pemutusan kontrak
  2. Pencairan jaminan pelaksanaan
  3. Pencantuman dalam daftar hitam INAPROC LKPP
  4. Denda hingga 10% dari total nilai kontrak

Sebagai informasi, proyek ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan dasar di wilayah pesisir, yang selama ini menghadapi tantangan infrastruktur.

Karena itu, selain memastikan proyek berjalan lancar, penting pula memastikan bahwa setiap proses administratifnya sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tim jambilink telah berusaha menginformasi CV Zulfan Putra Tunggal namun belum mendapat respon.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network