Dinas PU Kabupaten Tanjab Barat tampaknya sedang bergeliat membangun fasilitas olahraga. Belasan miliar anggaran negara, tahun 2025 ini, digelontorkan untuk membangun fasilitas olahraga itu. Dari data yang diperoleh tim Jambi Link, Dinas PU tengah membangun Lapangan Tenis Sport Center senilai Rp 7,995 miliar. Lalu, Dinas PU juga sedang membangun Wall Climbing senilai Rp 3 Miliar.
Proyek ini dikerjakan melalui mekanisme tender. Nah, menariknya, dua proyek ini dimenangkan oleh perusahaan yang sama, CV Lisa Mulia Abadi, perusahaan berstatus usaha kecil. Dokumen LPSE yang kami telusuri menyajikan serangkaian data yang sekilas tampak wajar—hingga detail-detailnya dikuak satu per satu. Di balik legalitas administrasi, tersingkap indikasi pelanggaran regulasi pengadaan, hingga kejanggalan kronologis SBU.
Berdasarkan regulasi pengadaan pemerintah, usaha kecil tak diperbolehkan mengerjakan proyek konstruksi di atas Rp 2,5 miliar, kecuali memiliki pengalaman sejenis dengan nilai yang setara dalam empat tahun terakhir.
Tender proyek pemerintah diatur dalam, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Kemudian Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. Lalu Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi melalui Penyedia.
Berdasarkan regulasi itu, klasifikasi usaha kecil dibatasi dengan ketentuan berikut:
Kategori Usaha | Nilai Paket Konstruksi | Ketentuan |
---|---|---|
Usaha Kecil | ≤ Rp 2,5 Miliar | Wajib diprioritaskan untuk penyedia kecil |
Usaha Kecil (dikecualikan) | > Rp 2,5 Miliar | Hanya boleh jika penyedia kecil memiliki pengalaman pekerjaan sejenis senilai ≥ nilai paket dalam 4 tahun terakhir |
Non-Kecil (Menengah-Besar) | > Rp 2,5 Miliar | Bebas ikut sesuai persyaratan umum tender |
Kita cek CV Lisa Mulia Abadi, yang memenangi dua proyek bernilai jumbo hanya dalam rentang waktu tiga bulan itu.
No | Nama Proyek | Nilai (Rp) | Waktu Tender |
---|---|---|---|
1 | Wall Climbing | Rp 3.000.000.000 | Maret 2025 |
2 | Lapangan Tenis | Rp 7.995.000.000 | Des–Jan 2025 |
Totalnya mencapai > Rp 10,9 miliar. Nilai yang berkali lipat melebihi ambang SKP (Sisa Kemampuan Paket) untuk kategori usaha kecil. Namun, perusahaan ini tetap lolos evaluasi dan ditetapkan sebagai pemenang. Kami juga mengecek Sertifikat Badan Usaha (SBU) CV Lisa tersebut. Rupanya, yang digunakan untuk tender proyek-proyek ini adalah subklasifikasi BS016 – Fasilitas Olahraga, yang terbit 15 Mei 2024, hanya beberapa bulan sebelum tender dibuka. Artinya, perusahaan ini belum memiliki riwayat pekerjaan fasilitas olahraga sebelumnya.
Kami memeriksa dokumen SBU tersebut dan menemukan bahwa 3 SBU lain milik CV ini telah dicabut karena tidak memenuhi syarat personel atau kinerja. Penerbit SBU adalah GAPEKSINDO.
Tak ditemukan dokumentasi terbuka tentang tenaga ahli permanen, alat utama, atau pengalaman lapangan yang mendukung kepemilikan SBU BS016.
CV Lisa Mulia Abadi, secara administratif, sah memenangkan tender. Namun secara substansi, indikasi pelanggaran nyata dan polanya terlihat. Kami sudah mencoba mengonfirmasi CV Lisa Mulia Abadi melalui nomor 085369****7. Namun, dia mengaku sudah tidak menjabat Dirut CV Lisa Mulia Abadi.
"Saya sudah keluar. Tidak menjabat Dirut CV Lisa lagi,"ujarnya. Namun anehnya, identitas pada SBU yang menjadi syarat pengajuan dokumen tender masih mencantumkan kontak dan identitas itu.
"Saya tidak tahu juga mengapa SBU nya tidak diperbaharui,"singkatnya. Kami sudah mengonfirmasi ke Pokja PU, Rahmat, namun belum direspon. Kami juga belum mendapat respon dari Dirut CV Lisa Mulia Abadi yang baru. Nantikan terus update informasnya di Jambi Link.(*)
Add new comment