Operasi Pekat Siginjai 2025: Penjual Miras Diringkus, Botol Vodka Disita

WIB
IST

Seorang pria berinisial NK (40) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) di warung miliknya di kawasan Jl. Raden Mataher, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Ia diamankan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polsek Pasar Kota Jambi pada Kamis (15/5/2025) malam.

Operasi tersebut merupakan bagian dari giat Kewilayahan Pekat II Siginjai 2025, berdasarkan Surat Telegram Kapolresta Jambi Nomor: ST/56/IV/OPS.1.3./2025 tertanggal 29 April 2025.

"Pelaku diamankan sekitar pukul 22.00 WIB saat sedang menjual miras di warung miliknya. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa satu botol Asoka Whisky ukuran 250 ml dan dua botol Ice Land Vodka ukuran 250 ml," ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, saat dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025).

Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pasar, M. Ali. Setelah diamankan, NK yang merupakan warga Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, diminta membuat surat pernyataan. Sementara seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Mapolsek Pasar untuk proses lebih lanjut.

"Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari gangguan penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras ilegal," tambah Ipda Deddy.

Polisi memastikan operasi serupa akan terus dilakukan di wilayah hukum Polresta Jambi guna menekan peredaran miras dan potensi gangguan kamtibmas lainnya. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network