Pekerjaan ini sangat mulia. Namanya rehabilitasi berat Masjid Syaikh Utsman Tungkal. Nilainya bukan main, Rp 2 miliar dari APBD. Tapi, di balik niat suci membangun rumah ibadah itu, terselip alur pengadaan yang memunculkan tanda tanya besar. Apakah perusahaan yang menang benar-benar layak secara administratif dan legal?
Pemenangnya adalah CV Sumber Abadi Sentosa. Perusahaan dengan kualifikasi usaha kecil yang mencantumkan alamatnya di JL. BAHAGIA TUNGKAL IV KOTA Tanjung Jabung Barat. Proyek ditenderkan secara terbuka dengan metode harga terendah sistem gugur.
Hasil penelusuran mendalam Jambi Link menemukan fakta menggelisahkan. Tak satu pun dari 12 Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik perusahaan ini yang sah digunakan saat tender berlangsung.
Tender ini dibuka untuk unggah dokumen penawaran pada 25–28 Februari 2025. Pengumuman pemenangnya pada 5 Maret 2025.
Dari 12 SBU yang dimiliki CV Sumber Abadi Sentosa, SBU paling relevan—BG009 (Gedung Lainnya)—baru aktif pada 7 Mei 2025. Lalu, jika mengacu pada SBU yang masih aktif, yakni BG002 (Gedung Perkantoran) dan BG006 (Gedung Pendidikan), masalahnya SBU-SBU ini baru aktif pada 29 April 2025, aktif pasca jadwal upload dokumen tender. Artinya, saat dokumen diunggah dan pemenang diumumkan, perusahaan ini tidak memiliki satu pun SBU yang aktif dan sah.
Menurut Perpres 16/2018 jo. 12/2021, dan ditegaskan kembali dalam Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 Pasal 25 Ayat (2), SBU harus aktif dan sesuai pada saat penawaran. Maka, kemenangan ini bukan saja melanggar aturan — tapi mencederai prinsip keadilan dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa publik.
Lalu bagaimana dengan SBU lainnya?
Rupanya, SBU-SBU lain milik CV. Sumber Abadi Sentosa telah dicabut dan ditolak. Rinciannya, BG002, BG006, dan BG009 yang pernah diterbitkan oleh LSBU GAPEKNAS, semuanya berstatus dicabut, meskipun masa berlakunya tertulis hingga 2026.
Ada pula permohonan SBU yang ditolak, yakni BG002, BG006 dan BS010. Ini menunjukkan bahwa perusahaan ini tengah mengupayakan validasi baru — tapi saat tender berjalan, belum memiliki dokumen yang sah.
Artinya, jika perusahaan ini mengunggah SBU yang sedang dicabut, atau ditolak, itu bisa dikategorikan sebagai dugaan pemalsuan administratif.
REKAP DATA SBU CV. SUMBER ABADI SENTOSA (PER MEI 2025)
No | Kode SBU | Subklasifikasi | Status | Tanggal Aktif | Tanggal Expired | Catatan |
1 | BG002 | Gedung Perkantoran | ✅ Disetujui | 29 Apr 2025 | 28 Apr 2028 | Baru aktif setelah tender selesai |
2 | BG002 | Gedung Perkantoran | ❌ Pencabutan | 12 Mar 2023 | 11 Mar 2026 | Tidak sah digunakan |
3 | BG002 | Gedung Perkantoran | ❌ Ditolak | - | - | Tidak berlaku |
4 | BG006 | Gedung Pendidikan | ❌ Ditolak | - | - | Tidak berlaku |
5 | BG006 | Gedung Pendidikan | ✅ Disetujui | 29 Apr 2025 | 28 Apr 2028 | Baru aktif setelah tender |
6 | BG006 | Gedung Pendidikan | ❌ Pencabutan | 12 Mar 2023 | 11 Mar 2026 | Tidak sah digunakan |
7 | BG009 | Gedung Lainnya | ✅ Disetujui | 7 Mei 2025 | 6 Mei 2028 | ❗Aktif setelah tender selesai |
8 | BG009 | Gedung Lainnya | ❌ Pencabutan | 12 Mar 2023 | 11 Mar 2026 | Tidak sah digunakan |
9 | BG009 | Gedung Lainnya | ❌ Ditolak | - | - | Tidak berlaku |
10 | BS004 | Irigasi & Drainase | ❌ Pencabutan | 8 Mar 2023 | 7 Mar 2026 | Tidak sah digunakan |
11 | BS010 | SDA (Prasarana Air) | ✅ Disetujui | 7 Mei 2025 | 6 Mei 2028 | Tidak relevan untuk gedung |
12 | BS010 | SDA (Prasarana Air) | ❌ Ditolak | - | - | Tidak berlaku |
Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan mestinya menjadi penjaga gawang sistem tender. Jika CV. Sumber Abadi Sentosa dinyatakan memenuhi syarat administratif dan teknis padahal tak memiliki SBU yang sah, maka dua kemungkinan muncul, yakni kelalaian sistemik, atau skenario pengondisian yang disengaja.
Pertanyaan pun mengemuka, apakah Pokja memverifikasi keaktifan SBU sesuai OSS dan LPJK? Apakah peserta lain memang tidak mampu, atau memang disingkirkan secara prosedural?
Dalam konteks pengadaan publik, kesalahan administratif bukan hal sepele. Ia bisa menjadi pintu masuk bagi pembatalan tender oleh APIP atau aparat penegak hukum, sanksi pidana administratif bagi pihak penyedia, Audit investigatif terhadap Pokja dan PA/KPA, dugaan pelanggaran UU Tipikor jika terbukti ada kesengajaan manipulatif.
Dan di atas segalanya, proyek pembangunan masjid ini bisa kehilangan legitimasi sosial karena dibangun dengan dasar yang goyah. Dalam proyek ini, pertanyaan yang paling menggema bukan sekadar "siapa menang?", tapi "bagaimana bisa menang?"
Gelombang kritik terhadap proses tender proyek pembangunan di Tanjung Jabung Barat semakin menguat. Setelah laporan investigatif Jambi Link mengungkap dugaan cacat administrasi pada proyek rehabilitasi berat Masjid Syaikh Utsman Tungkal senilai Rp 2 miliar yang dimenangkan CV. Sumber Abadi Sentosa, kini suara desakan datang dari Lembaga Pengawasan Independen Tindak Pidana Korupsi (LPI Tipikor).
Aidil Fitri, Ketua LPI Tipikor, angkat bicara. Ia menegaskan lembaganya menyoroti banyaknya potensi pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tanjab Barat, termasuk proyek masjid yang tengah disorot publik itu.
Aidil mengajukan tiga poin tuntutan yang ditujukan langsung kepada aparat penegak hukum.
- Penegakan Hukum Atas Kecurangan Tender
“Kami mendesak aparat hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun APIP, untuk memantau dan memproses indikasi kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa. Bila dibiarkan, praktik ini akan berdampak langsung pada buruknya pelaksanaan pekerjaan dan potensi kerugian uang negara,” tegasnya.
- Pengawasan Teknis yang Diperkuat
“Kami juga minta agar pengawasan teknis lapangan diperkuat. Jangan hanya soal dokumen di atas meja. Pekerjaan fisik harus benar-benar sesuai spesifikasi. Karena jika tidak, dampaknya adalah pemborosan anggaran yang bisa berulang setiap tahun,” tambah Aidil.
- Tindak Tegas Jika Ada Kerugian Negara
“Kalau memang nanti terbukti ada kerugian keuangan negara, kami minta agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Ini penting sebagai efek jera. Negara tidak boleh kalah oleh permainan administrasi dan kolusi,” ujarnya lantang.
Aidil Fitri juga dengan tegas meminta agar pemenang tender proyek Masjid Syaikh Utsman Tungkal segera diganti.
“Ini cacat hukum. Tidak bisa dipertahankan. Kalau memang tidak memenuhi syarat, harus diganti dengan yang memenuhi syarat, demi keadilan,” ujarnya.
Ia mendorong agar proses seleksi ulang segera dilakukan oleh Pokja, dengan memastikan bahwa seluruh peserta yang ikut memiliki SBU yang sah, aktif, dan relevan.
“Jangan sampai rumah ibadah dibangun di atas pelanggaran prosedur,” tambahnya.(*)
Add new comment