Proyek Irigasi Rp 72 Miliar, BWSS VI Jambi Siapkan Penunjukan Langsung untuk di 8 Kabupaten

WIB
IST

Tahun anggaran 2025, Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) Jambi kembali menggulirkan anggaran jumbo senilai Rp 72,7 miliar untuk kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I./D.I.R. Kewenangan Daerah di Provinsi Jambi. Proyek ini tersebar di delapan kabupaten/kota, dengan cakupan luas dari Muaro Jambi hingga Sungai Penuh.

Yang mengejutkan publik bukan semata besarannya, melainkan metode pengadaannya, penunjukan langsung, bukan tender terbuka.

Saat ini, prosesnya telah masuk tahap penunjukan penyedia, artinya belum ada kontraktor yang ditetapkan. Tapi dengan anggaran sebesar itu, publik pun mulai menaruh perhatian.

Elemen PentingRincian
Nilai PaguRp 72.782.185.000
Nilai HPSRp 72.694.175.000
MetodePenunjukan Langsung
StatusSedang proses penunjukan penyedia
KontrakLumpsum, termin, uang muka maksimal 20%
Ruang LingkupDesain dan pelaksanaan rehab saluran irigasi + bangunan air
Lokasi Kerja8 Kabupaten/Kota: Batanghari, Tanjab Barat, Tanjab Timur, Sarolangun, Muaro Jambi, Kerinci, Tebo, Sungai Penuh

Proyek ini adalah bagian dari Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2025 dan dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara Kementerian PUPR dan Kementerian Pertanian dalam mewujudkan swasembada pangan.

Proyek rehabilitasi jaringan irigasi senilai Rp 72,7 miliar yang digulirkan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) tahun ini bukan sekadar proyek konstruksi biasa. Ia bersifat terintegrasi—mulai dari perancangan hingga pelaksanaan fisik—dengan jangkauan kerja yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Jambi.

Di balik kerumitan dokumen dan istilah teknis, proyek ini memikul beban besar, menjamin air sampai ke lahan, bukan hanya berhenti di meja pengadaan. Ruang lingkup pekerjaan yang akan ditangani oleh pelaksana (saat ini masih dalam proses penunjukan) mencakup empat komponen besar, antaralain sebagai berikut.

  1. Perancangan Teknis (Design Engineering)
    • Penyedia bertugas menyusun desain teknis saluran irigasi dan bangunan air secara menyeluruh.
    • Termasuk gambar kerja, spesifikasi material, dan perhitungan struktur yang akan menjadi dasar pelaksanaan.
  2. Normalisasi Saluran
    • Fokus pada pemulihan aliran air yang tersumbat, mengalami pendangkalan, atau rusak.
    • Pekerjaan ini akan berdampak langsung pada distribusi air ke petani di delapan wilayah target.
  3. Rehabilitasi Pintu Air dan Bangunan Irigasi
    • Termasuk perbaikan pintu pengatur aliran, bangunan sadap, dan kontrol air yang selama ini sering rusak akibat usia dan sedimentasi.
  4. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
    • Proyek diwajibkan menerapkan sistem keselamatan kerja sesuai Permen PUPR No. 10/2019.
    • Termasuk penetapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang wajib diajukan sebelum pekerjaan dimulai.

Model kontrak yang digunakan adalah lumpsum, artinya total nilai proyek telah disepakati di awal dan tidak dapat berubah, kecuali jika ada pekerjaan tambah atau bencana yang disahkan.

“Dalam kontrak jenis ini, jika perencanaan awal buruk, maka seluruh pelaksanaan akan terancam bermasalah. Karena tidak ada ruang koreksi tanpa konsekuensi hukum atau biaya,” ujar Dr Dedek Kusnadi, akademisi dari UIN STS Jambi.

PPK menetapkan bahwa uang muka bisa diberikan hingga 20% dari nilai kontrak kepada penyedia, setelah penandatanganan dan penyerahan jaminan. Pembayaran selanjutnya dilakukan secara termin, berdasarkan progres lapangan yang telah diverifikasi oleh tim pengawas.

Skema ini menuntut disiplin administratif dan pengawasan yang presisi, sebab jika laporan fisik tidak akurat, maka anggaran bisa cair untuk pekerjaan yang belum benar-benar selesai. Dengan menggunakan mekanisme penunjukan langsung, muncul pertanyaan wajar dari masyarakat.

Apakah mekanisme ini telah mempertimbangkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas?

Dan bagaimana publik bisa mengawasi kualitas pekerjaan tanpa mengetahui siapa yang akan mengerjakan?

Sesuai Perpres 12 Tahun 2021, pengadaan barang/jasa pemerintah, sekecil apapun skalanya, tetap wajib menjunjung asas efisiensi, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas.

Meskipun penunjukan langsung diperbolehkan dalam kondisi tertentu, namun untuk proyek sebesar ini, publik sangat layak mengetahui dasar, urgensi, dan justifikasi hukumnya. Terlebih, proyek ini bersifat strategis dan menyangkut kebutuhan dasar petani di banyak daerah.

“Kalau petani bertanya siapa yang akan bangun irigasi mereka, apakah kita bisa menjawabnya dengan data terbuka?” ujar Dr Dedek Kusnadi, akademisi dari UIN STS Jambi.

Irigasi adalah jantung pertanian. Karena itu, BWSS VI Jambi perlu merilis siapa saja yang diundang atau dipertimbangkan untuk penunjukan langsung. Justifikasi penggunaan metode penunjukan langsung harus dipublikasikan kepada masyarakat dan media. Lakukan klarifikasi terbuka jika ada proses seleksi teknis atau alasan khusus di balik keputusan metode ini. Publikasi laporan pemilihan penyedia (BAHP) begitu penyedia ditetapkan.(*)

Comments

Permalink

Yang netapin penunjukan pangsung itu bukan bws, tp langsung pusat d jkt sano yg milih penyedia nyo

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network