Digerebek di Tempat Karaoke, Empat Pemuda Bungo Ditangkap Bawa Ekstasi

WIB
IST

Polisi kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bungo. Empat pria ditangkap saat sedang asyik nongkrong di sebuah ruang karaoke sambil membawa ekstasi.

Keempatnya berinisial HF (30), SF (31), AB (25), dan MS (23), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bungo. Mereka diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III, pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Ipda Fadli R, SH. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika.

"Setelah dilakukan pengintaian dan memastikan keberadaan para pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan," kata AKP M. Nur, Kasi Humas Polres Bungo, saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi 7 butir pil berwarna kuning yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Pil itu ditemukan di kantong celana kiri milik HF.

Dari hasil interogasi awal, HF mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial S. Ia mengaku membeli 20 butir ekstasi seharga Rp6 juta. Sebagian sudah digunakan, sebagian dijual lagi seharga Rp400 ribu per butir.

Selain ekstasi, polisi juga mengamankan 4 unit ponsel berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta.

Barang bukti yang diamankan:
- 1 plastik klip berisi 7 butir pil diduga ekstasi (bruto 2,87 gram),
- 4 unit handphone (Vivo, Samsung, Infinix, Redmi),
Uang tunai Rp1.400.000.

“Saat ini keempatnya sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP M. Nur.

Polres Bungo menegaskan akan terus memperkuat langkah preventif dan represif dalam upaya mewujudkan program Bungo Zero Narkoba. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network