Tuntutan Berat Buat Hasto Kristiyanto: 7 Tahun Bui dan Denda Rp600 Juta!

WIB
IST

Jakarta – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus penghalangan penyidikan dan dugaan suap dalam pusaran buronan Harun Masiku.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, subsider pidana kurungan 6 bulan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Jaksa menilai Hasto terbukti memberikan suap Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar KPU menyetujui PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR pada Pemilu 2019. Suap itu dilakukan bersama Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku.

Dalam tuntutan disebutkan, Hasto tidak hanya menyuap, tetapi juga menghalangi proses hukum dengan cara memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya dalam air agar tidak dapat dilacak KPK.

“Perbuatan terdakwa telah merintangi, menghalangi, dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi,” tegas jaksa.

Saeful Bahri sudah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus ini. Donny Tri kini menyandang status tersangka sejak Desember lalu, dan Harun Masiku masih buron sejak 2020.

Hasto menjadi aktor kunci yang diduga kuat ikut menyusun strategi pelarian Harun Masiku, yang hingga kini menjadi misteri besar KPK.

Jaksa mengungkap, tuntutan tinggi diberikan karena Hasto tak menunjukkan penyesalan. Ia juga tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Namun, ia tetap mendapat pertimbangan meringankan karena bersikap sopan, punya tanggungan keluarga, dan tak punya catatan kriminal sebelumnya.

Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 UU Tipikor yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, ditambah Pasal 65, 55, dan 64 KUHP.

Sidang putusan rencananya digelar dalam beberapa pekan ke depan. Pihak Hasto hingga saat ini belum menyampaikan pernyataan resmi apakah akan melakukan pembelaan atau pledoi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.