Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan tersangka berinisial BK, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL). Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT PAL pada tahun 2018–2019.
Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025, BK ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pemegang saham yang mengetahui dan turut terlibat dalam proses pengajuan fasilitas kredit yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp105 miliar.
"Benar, tersangka BK ditahan mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2025 di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi," ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya, Senin (22/7/2025).
BK dijerat dengan sangkaan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan sebelumnya. Kejati Jambi telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain, yakni WE, VG, dan RG.
"Modus para tersangka adalah dengan memanipulasi dokumen dan data dalam pengajuan kredit. Uang yang didapat tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga mengakibatkan kerugian negara," jelas Noly.
Ia menegaskan, tim penyidik Kejati Jambi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Proses pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat juga terus dilakukan," pungkasnya. (*)
Add new comment