Proyek revitalisasi tiga SMP negeri di Muaro Jambi menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2025. Hasil audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 mengungkap ketidakwajaran pada pelaksanaan kontrak yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tiga paket proyek bernilai miliaran rupiah yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, disebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak. BPK tak main-main, satu per satu kelemahan dikuliti, dari kinerja pejabat dinas hingga penyedia jasa pelaksana.
Ini Daftar Proyeknya:
- Revitalisasi SMPN 34 Muaro Jambi
- Pagu: Rp 1.197.000.000
- Pemenang: CV. Lintas Muaro (Maro Sebo)
- Nilai Kontrak: Rp 1.191.953.202,57
- Revitalisasi SMPN Satu Atap Nyogan
- Pagu: Rp 1.549.200.000
- Pemenang: CV. Zhayn Sumber Berkah (Kota Jambi)
- Nilai Kontrak: Rp 1.538.863.701,34
- Revitalisasi SMPN Satu Atap Petaling
- Pagu: Rp 1.614.900.000
- Pemenang: CV. Cahaya Ervin Gemilang (Kota Jambi)
- Nilai Kontrak: Rp 1.529.513.136,12
Audit menyebut dengan jelas. Pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia tidak sesuai kontrak. Tapi bukan cuma itu. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dianggap tidak optimal dalam memeriksa hasil pekerjaan. PPTK juga dinilai lalai dalam mengendalikan dan melaporkan kegiatan.
Yang tak kalah disorot, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan disebut “kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan anggaran.” Kalimat khas BPK yang sopan, tapi bermakna telak.
“Kepala dinas, PPK, dan PPTK harus bertanggung jawab atas kelebihan pembayaran yang terjadi,” tulis BPK dalam laporan resmi mereka.
Bupati Muaro Jambi diminta bertindak. BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Pendidikan memproses dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran yang terjadi akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai.
Yang menarik, pihak dinas tidak membantah. Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Muaro Jambi, dalam tanggapan resminya, menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Audit ini bukan soal proyek mangkrak atau fisik tak ada. Tapi soal kelebihan bayar dan pekerjaan yang tidak 100% sesuai kontrak. Di saat anggaran pendidikan menjadi tumpuan harapan, ketidakcermatan pengelola proyek menjadi luka baru.
Jika ini dibiarkan, tahun depan daftar hitam bisa makin panjang. Dan murid-murid di sekolah hanya akan melihat plang proyek yang tak seindah janji pengawasan pejabat.(*)
Add new comment