Audit BPK RI 2025 menemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek rehabilitasi Puskesmas Kampung Laut senilai Rp 3,2 miliar yang dikerjakan CV Januari Mitra Sejati. Meski tercatat 100% rampung dan dibayar penuh, item pekerjaan seperti dinding bata, plesteran, kusen aluminium, hingga ACP PVDF dinilai tidak sesuai kontrak. BPK merekomendasikan pengembalian kelebihan bayar, dan jika diabaikan, aparat hukum berwenang mengusut dugaan tindak pidana.
***
Proyek Pembangunan Gedung Kesehatan Rehabilitasi Puskesmas Kampung Laut senilai Rp 3,2 miliar kembali jadi sorotan. Setelah proses tender yang diikuti 20 peserta namun hanya dua yang benar-benar memasukkan penawaran, audit BPK RI 2025 menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.
Proyek ini dikerjakan CV Januari Mitra Sejati (JMS) berdasarkan kontrak Nomor 000.3.3/14/Rehab-PKMKL/SPK/DAK/Yankes/Dinkes/2024 tanggal 2 Agustus 2024 dengan nilai Rp 3.009.657.000.
Pekerjaan sempat mengalami dua kali perubahan melalui adendum. Adendum Pertama (4 November 2024), yakni mengubah komposisi volume pekerjaan, nilai kontrak tetap. Adendum Kedua (12 Desember 2024), yakni mengubah masa pelaksanaan dari 150 hari menjadi 157 hari kalender (15 Juli–18 Desember 2024), nilai kontrak tetap.
Hingga pemeriksaan dilakukan, progres fisik tercatat 100% dan pembayaran juga sudah mencapai 100% dari nilai kontrak. Pembayaran terakhir senilai Rp 902.897.100 dilakukan pada 24 Desember 2024 melalui SP2D Nomor 15.07/04.0/000327/LS/1.02.0.00.0.00.02.0000/PPR3/12/2024.
Meski tercatat rampung dan dibayar penuh, pemeriksaan BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item, antara lain pemasangan dinding batu bata (Ad. 1 : 4). Pekerjaan plesteran dinding (Ad. 1 : 4). Pemasangan keramik meja cor ukuran 20 x 50 cm. Kusen aluminium pintu dan jendela 4" (4x10 cm) warna putih. Pemasangan lapis dinding ACP PVDF T. 0,4 mm.
Proyek rehab Puskesmas Kampung Laut awalnya digadang untuk meningkatkan kualitas sarana pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, dengan temuan BPK ini, muncul pertanyaan tentang mutu pengawasan pelaksanaan proyek yang nilainya mencapai miliaran rupiah, tetapi justru menyisakan kekurangan volume.
BPK merekomendasikan agar pihak terkait menindaklanjuti temuan tersebut dan memastikan kelebihan pembayaran dikembalikan ke kas daerah. Jika dalam batas waktu yang ditentukan hal ini tidak ditindaklanjuti, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk masuk melakukan pengusutan dugaan tindak pidana dalam proyek ini.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang dilayangkan ke manajemen CV Januari Mitra Sejati di nomor 08526806**** tidak ditanggapi.
Jejak CV Januari Mitra Sejati
CV. Januari Mitra Sejati, perusahaan konstruksi berbentuk CV yang berdomisili di Kota Jambi, didirikan sekitar tahun 2010. Selama lebih dari satu dekade, CV ini terlibat dalam berbagai proyek pemerintah, mulai dari rehabilitasi sekolah, infrastruktur dasar, hingga proyek pengadaan berskala nasional. Perusahaan yang beralamat di Jl. Nusa Indah I No.91, Kelurahan Rawasari, Kota Jambi, ini kerap mengikuti tender pemerintah di Provinsi Jambi dan wilayah lain.
Sejak berdiri, CV Januari Mitra Sejati (JMS) telah berulang kali menjadi pemenang tender proyek pemerintah di Jambi. Di Kota Jambi, CV JMS kerap menggarap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) bidang pendidikan. Tahun 2022, perusahaan ini mendapat kontrak rehabilitasi sarana prasarana SD Negeri 104 Kota Jambi dengan nilai sekitar Rp200,99 juta.
Pada proyek yang sama, CV JMS juga membangun gedung perpustakaan SDN 104 senilai Rp92,37 juta. Masih di 2022, CV JMS memenangi tender rehab ruang kelas SDN 120/IV Kota Jambi senilai Rp304 juta (dana DAK APBD 2022). Bahkan untuk proyek non-pendidikan, CV JMS dipercaya menutup tumpukan sampah dengan tanah (proyek sanitary landfill) di Kota Jambi dengan kontrak Rp2,486 miliar pada 2022.
Tak hanya di level kota, perusahaan ini turut bersaing pada proyek tingkat provinsi dan nasional. Pada 2025, CV JMS ikut tender pembangunan Gedung Rawat Jalan Assessment Center (fasilitas kesehatan) Provinsi Jambi senilai ~Rp4,51 miliar. Walau akhirnya dia kalah.
Perusahaan ini juga sempat diumumkan sebagai pemenang sementara proyek instalasi air bersih (IPA Broncaptering) di Desa Sungai Batu Gantih Hilir, Kabupaten Kerinci, dengan pagu Rp779 juta. Yang akhirnya tender dibatalkan.
Bahkan CV JMS tercatat mengikuti lelang proyek One Map (Percepatan Reforma Agraria) yang didanai Bank Dunia; nama CV JMS muncul dengan alamat Rawasari – Kota Jambi dalam daftar penawar lengkap dengan harga penawaran yang dibuka dalam USD/IDR.
Masalah Proyek
CV JMS kerap diterpa isu pelaksanaan proyek. Temuan lapangan dan data e-procurement menunjukkan beberapa proyek berjalan tidak mulus. Rehabilitasi SDN 104 Kota Jambi tahun 2022 menuai sorotan DPRD karena penggunaan material kayu rangka atap yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Saat inspeksi Komisi IV DPRD Kota Jambi, Ketua Komisi Jefrizen, kala itu melihat kayu kuda-kuda yang terpasang terlihat lunak dan tipis “seperti yang biasa untuk warung atau kandang ayam”, lebih jelek dari kayu lama yang diganti.
Pengawas proyek dinilai lemah. Sehingga dewan meminta pekerjaan dihentikan sementara sampai material diganti.
“Pengawasan agak kurang... Saya prihatin dan kecewa. Seharusnya ini lebih bagus lagi kayunya, agar bangunan bertahan lama,” kritik Jefrizen, kala itu.
Wakil Ketua Komisi IV, M. Zayadi, bahkan menegaskan, “Ini kita minta tunda dulu, masak model kayunya seperti itu. Masih bagus yang lama... Diganti,” ujarnya tegas.
Pihak konsultan pengawas mengakui kayu yang datang memang kelas II dan berjanji akan membongkar dan mengganti dengan bahan sesuai standar. Insiden ini mencoreng reputasi CV JMS di mata legislatif daerah, meski akhirnya material diperbaiki dan proyek dilanjutkan.
Masalah lebih serius muncul pada proyek DAK lain yang dipegang CV JMS. Berdasarkan portal e-Reporting LPSE Kota Jambi, rehab ruang kelas di SDN 120/IV Tahun 2022 ada masalah.
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur pada tahun 2024 sempat mengundang CV JMS dalam rapat koordinasi proyek kesehatan tahun 2024. Dalam forum yang dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Tanjabtim dan Direktur CV JMS, Afriandi Rangkuti, pihak kejaksaan mewanti-wanti agar proyek berjalan sesuai aturan dan mengantisipasi penyimpangan.
CV Januari Mitra Sejati juga pernah terseret sengketa hukum terkait proses lelang. Pada 2021, hasil tender rehabilitasi ruang kelas (Disdik) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dipersoalkan secara hukum. Dokumen putusan Mahkamah Agung menunjukkan adanya perkara yang melibatkan CV Fathia Aliza Ramadhani dan CV Januari Mitra Sejati, dengan bukti berupa fotokopi penetapan pemenang tender proyek rehabilitasi ruang kelas tahun 2021.
Tahun 2025, CV JMS kembali dihadapkan pada masalah tender, kali ini di Kerinci. Perusahaan ini awalnya diumumkan sebagai pemenang tender proyek pembangunan instalasi pengolahan air (IPA) di Desa Sungai Batu Gantih Hilir, Kerinci.
Namun sebelum kontrak diteken, Pokja ULP tiba-tiba membatalkan hasil lelang tersebut dengan alasan ada kesalahan fatal pada dokumen pemilihan tender yang tidak sesuai Perpres 16/2018. CV JMS yang sudah “di atas angin” terpaksa gigit jari karena penetapan pemenangnya dianulir.
Pokja mengakui dokumen lelang cacat sejak awal, sehingga tender harus diulang. Pembatalan dua tender air bersih strategis di Kerinci (termasuk yang melibatkan CV JMS) mendapat sorotan tajam.
Selain itu, dalam proses tender Pembangunan Gedung Rawat Jalan Assessment Center di Provinsi Jambi, CV JMS diketahui gugur pada tahap evaluasi karena persoalan legalitas administrasi. Dari tujuh penawar yang masuk, Pokja mendiskualifikasi CV JMS dengan alasan bidang usaha yang disyaratkan (KBLI 41015 – konstruksi gedung kesehatan) tidak tercantum dalam akta perusahaan.
Artinya, secara hukum CV JMS dianggap tidak memenuhi kualifikasi formal untuk proyek gedung fasilitas kesehatan tersebut. Hal ini cukup ironis mengingat di profilnya CV JMS mengklaim memiliki pengalaman dan izin di sektor gedung kesehatan, namun faktanya akta pendirian mereka belum diperbarui untuk mencantumkan bidang tersebut.(*)
Add new comment