Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, senilai Rp126,3 miliar. Selain Abdul Azis, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD Kolaka Timur), Ageng Dermanto (PPK proyek), serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kelima tersangka kini menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung 8–27 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp200 juta yang diduga merupakan bagian dari praktik suap terkait proyek RSUD Kolaka Timur.
Sebelum penetapan resmi, Abdul Azis sempat membantah terjaring OTT, mengaku sedang berada di Kendari dan tidak mengetahui operasi tersebut. Namun, pada 8 Agustus 2025, KPK mengumumkan penangkapannya setelah ia menghadiri Rakernas Partai NasDem.
Pasal yang Dikenakan
- Pemberi suap (Deddy Karnady dan Arif Rahman): Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penerima suap (Abdul Azis, Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim): Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur memiliki nilai kontrak Rp126,3 miliar. Dalam pengembangan kasus, KPK juga mengungkap adanya dugaan permintaan fee sebesar Rp9 miliar dari pihak penerima kepada pihak pemberi suap.
KPK akan mendalami aliran dana dan memeriksa keterlibatan pihak lain. Proses hukum kelima tersangka akan dilanjutkan dengan penyidikan dan pelimpahan perkara ke tahap persidangan.(*)
Add new comment