Kisruh yang terjadi pada Munas V Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI (IKAL), Sabtu (23/8/2025) membuat organisasi alumni tersebut kini terancam pecah akibat ulah segelintir oknum yang memaksakan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebagai Ketua Umum IKAL secara tidak sah.
Sampai saat ini Jenderal Agum Gumelar masih Ketua Umum IKAL, karena Munas V ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Tapi sekelompok kecil peserta Munas nekat memilih Dudung sebagai ketum IKAL. Ini tidak sah, dan melanggar AD/ART Ikal” kata Dr. Jonni Mardizal, M.M, di Padang, Senin (25/08).
Jonni yang juga lulusan PRRA LIII/2015 menyatakan, pengurus DPP IKAL belum demisoner dan laporan pertanggungjawaban Agum Gumelar sebagai Ketua Umum IKAL Periode 2020-2025 belum dibahas.
“Sehingga secara de facto dan de jure, kepemimpinan IKAL Lemhannas masih tetap di tangan Jenderal Agum Gumelar,” katanya.
Munas V IKAL Lemhannas sudah buntu sejak sidang Paripurna I saat membahas Tata Tertib Sidang akibat keinginan Ikatan Alumni Kebangsaan Lemhannas (IKABNAS) yang merupakan anggota luar biasa IKAL tanpa hak suara, memaksakan kehendak untuk mendapatkan 10 hak suara pada Munastersebut.
Pimpinan sidang sementara yang terdiri dari Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo, Mayjen TNI (Purn) Djasri Marin, dan Dr. Ulla Nuchawaty berkali-kali diinterupsi oleh peserta sidang yang terbagi menjadi dua kelompok, yakni tidak setuju dan setuju dengan hak suara IKABNAS. Kedua kelompok itu terus beradu argumentasi terkait hak suara IKABNAS yang dalam AD/ART IKAL tidak memiliki hak suara.
IKABNAS sebagai anggota luar biasa IKAL menjalani kursus di Lemhannas dalam waktu pendek, sekitar dua sampai tiga minggu, berbeda dengan alumni regular sebagai anggota biasa yang menjalani pendidikan sampai sembilan bulan.
“Jadi memang berbeda, sehingga di IKAL status mereka adalah anggota luar biasa tanpa hak suara,” kata Jonni yang juga Sekretaris DPD IKAL Lemhannas Sumbar dan ikut sebagai peserta Munas mewakili IKAL Lemhannas Sumatera Barat.
Sidang semestinya dilakukan dalam lima tahapan Paripurna, diawali Paripurna I membahas tata tertib Munas yang harusnya sudah selesai 11.05 WIB, namun sampai 21.30 belum menemukan titik temu terkait usul IKABNAS yang ngotot meminta 10 suara.
Sidang berkali-kali diskors, dan setelah pimpinan sidang berkonsultasi dengan Ketua Umum Agum Gumelar bersama tiga orang calon ketua umum, pada 21.56 WIB pimpinan sidang mengetok palu: menunda Munas sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Jenderal Agum Gumelar lantas meninggalkan arena Munas. Begitu juga para calon ketua umum IKAL, Togar Sianipar, Mustafa Abubakar, Gumilar Rusliwa Somantri, dan Purnomo Yusgiantoro, secara sendiri-sendiri meninggalkan ruangan, kecuali Dudung yang tetap berada di ruang sidang Bersama para pendukungnya.
Sekelompok kecil peserta yang tidak puas dengan penundaan Munas itu, lantas bersidang sendiri dan melompat ke sidang Paripurna V serta secara aklamasi menetapkan Dudung sebagai ketua umum IKAL periode 2025-2030.
“Situasi ini sangat memprihatinkan. Kita harus patuh pada AD/ART organisasi” ujar Jonni yang kembali menyampaikan keprihatinannya.(*)
Add new comment