Selain Jalan Guguk, Audit BPK RI 2025 Ungkap 'Permainan' Volume di Proyek Jalan Rantau Suli Rp 10 M

WIB
IST

Temuan-temuan proyek bermasalah menggelinding di Kabupaten Merangin. Usai proyek jalan Proyek Jalan Air Batu-Guguk, kini, hal serupa juga terjadi pada proyek jalan Rantau Suli - Beringin Tinggi di Kabupaten Merangin senilai Rp 10,39 miliar.

Tak main-main, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2025 menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada kontraktor.

Proyek ini dikerjakan CV ZMM (Zhafirah Mulia Mandiri). Nilai kontraknya Rp 10,39 miliar yang bersumber dari APBD 2024. Kontrak pekerjaan telah selesai dengan serah terima pekerjaan (PHO) pada 26 November 2024.

Hasil audit BPK mengungkap fakta lain. Dalam dokumen pemeriksaan, ditemukan adanya selisih pada item pekerjaan Lapis Aspal (Laston Lapis Aus AC-WC).

"Menurut kontrak, nilai untuk pekerjaan aspal tersebut seharusnya Rp 3.277.368.508,19. Namun, hasil pemeriksaan fisik oleh BPK menilai volume pekerjaan yang terealisasi hanya setara Rp 3.246.018.571,37," tulis BPK dalam ringkasan temuannya.

Adanya selisih antara nilai kontrak dan realisasi fisik inilah yang menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 31.349.936,82.

Secara sederhana, BPK menyimpulkan bahwa spesifikasi pekerjaan aspal di lapangan, seperti ketebalan atau luasannya, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak yang diteken pada 2 Mei 2024.

Sumber SPSE

Untuk diketahui, proyek ini sejak awal tender diincar 10 peserta. Namun, hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran.

Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), tender ini bernama "Penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi) Jalan Rantau Suli - Beringin Tinggi". Proyek ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin dengan sumber dana dari APBD 2024.

Paket pekerjaan konstruksi ini dibuka dengan nilai pagu paket sebesar Rp 10.477.113.000,00 dan Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket Rp 10.476.895.109,00.

Meski diminati oleh 10 peserta tender, proses lelang mencatat hanya satu perusahaan yang maju dengan penawaran, yaitu CV ZHAFIRAH MULIA MANDIRI. Perusahaan yang beralamat di Jalan Kayu Putih, Kota Jambi ini akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender.

Proyek ini sendiri ditujukan untuk kualifikasi usaha kecil dan menggunakan metode tender pascakualifikasi satu file dengan sistem harga terendah sistem gugur.

Sebelumnya, Audit BPK RI juga menemukan jejak masalah pada proyek jalan Air Batu-Guguk di Kabupaten Merangin, Jambi. Tak tanggung-tanggung, BPK menemukan adanya potensi kerugian negara akibat kelebihan pembayaran sebesar Rp 175,5 juta kepada kontraktor pelaksana.

Sebelumnya, tender proyek senilai Rp 8,7 miliar ini menjadi buah bibir setelah dua kontraktor peserta digugurkan karena diduga menggunakan bukti kepemilikan alat yang sama. CV Berkah Ibnu Jaya akhirnya melenggang sebagai pemenang tunggal dari empat perusahaan yang mengajukan penawaran.

Kini, babak baru masalah proyek ini terkuak dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2025. BPK mengendus adanya kekurangan volume pada dua item pekerjaan utama, padahal pembayaran telah dilakukan sesuai kontrak.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang diterima Jambi Link, proyek yang kontraknya diteken pada 3 Mei 2024 dan diserahterimakan (PHO) pada 29 Oktober 2024 itu memiliki rincian kelebihan pembayaran sebagai berikut:

  • Lapis pondasi Agregat Kelas A: Kelebihan pembayaran Rp 169.239.281,47
  • Laston Lapis Aus (AC-WC): Kelebihan pembayaran Rp 6.292.743,55

"Sehingga terdapat jumlah kelebihan pembayaran sebesar Rp 175.532.025,02," tulis BPK dalam laporannya.

Temuan ini mengindikasikan bahwa realisasi pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi volume yang tertera di kontrak.

Atas temuan ini, BPK telah merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut segera ditindaklanjuti dan disetorkan kembali ke kas daerah. Temuan ini pun menambah panjang daftar catatan pada proyek jalan yang sejak awal proses lelangnya sudah menuai kontroversi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network