Proyek Jalan Boulevard KTM Suka Maju Rp 4,48 Miliar di Tanjabtim Kena Temuan BPK RI 2025

WIB
IST

BPK RI 2025 menemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek Jalan Boulevard/Jalan KTM Suka Maju Geragai senilai Rp 4,48 miliar yang dikerjakan CV Rizky Putri Mandiri.

***

Proyek Peningkatan Jalan Boulevard/Jalan KTM Suka Maju Kecamatan Geragai (DBH Sawit – RKP 2024) yang dikerjakan CV Rizky Putri Mandiri (RPM) senilai Rp 4,48 miliar, dinyatakan selesai 100%. Namun, audit BPK RI Perwakilan Jambi tahun 2025 menemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek itu.

Tender proyek ini sebelumnya dimenangkan CV RPM dari 15 peserta melalui lelang yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanjabtim. Perusahaan asal Kota Jambi itu menawar Rp 4.489.192.000 atau 99,02% dari pagu Rp 4,53 miliar.

Kontrak Nomor 16/SPK/BM/DPUPR-TJT/DBH/2024 diteken pada 8 Mei 2024 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender. Proyek sempat mengalami adendum pertama pada 19 Juni 2024 yang mengubah komposisi volume pekerjaan. Namun nilai kontrak tetap.

Hingga pemeriksaan dilakukan, pembayaran telah terealisasi penuh Rp 4.489.192.000. Dengan pencairan terakhir melalui SP2D Nomor 15.07/04.0/000436/LS/1.03.0.00.0.00.04.0000/PPR2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 senilai Rp 224.459.600.

BPK mencatat kekurangan volume pada dua item pekerjaan utama, yakni:

  1. Laston Lapis Aus (AC-WC)
    • Kontrak: 304,75 ton | Terpasang: 300,84 ton
    • Selisih: 3,91 ton
  2. Laston Lapis Antara (AC-BC)
    • Kontrak: 483,75 ton | Terpasang: 480,82 ton
    • Selisih: 2,93 ton

Temuan ini menambah daftar panjang proyek jalan di Tanjabtim TA 2024 yang bermasalah secara volume meski dinyatakan selesai di atas kertas. Sebelumnya, BPK juga menemukan kekurangan volume pada proyek Jalan Panacuk–Sungai Daun (CV Rafka), Jalan Air Hitam Laut–Sungai Cemara (CV Surya Citra Persada), dan Jalan Simp. 4 Kantor Camat–Batas Nipah Panjang (CV Tekad Maju Bersama).

BPK menyebut penyebab kekurangan volume ini antara lain, Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran kurang optimal mengawasi pelaksanaan. PPK tidak cermat mengendalikan pekerjaan dan tidak mengikuti ketentuan pengadaan. Konsultan Pengawas tidak melakukan pengawasan memadai. Penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

Dalam audit BPK RI itu disebutkan Kepala Dinas PUPR dan Bupati Tanjabtim menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai rekomendasi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.